TUGAS
POKOK PENYULUH PERTANIAN
Ir. Pangerang, MP(PPL Kab.
Maros)
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh,
selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan,
mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan
unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a)
Mengikuti pendidikan, meliputi :
1.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.
Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.
Pendidikan dan
Pelatihan prajabatan
b)
Kegiatan persiapan penyuluhan
pertanian, meliputi :
1.
Identifikasi
potensi wilayah
2.
Memandu
penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.
Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c)
Pelaksanaan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.
Penyusunan
materi
2.
Perencanaan
penerapan metode penyuluhan pertanian
3.
Menumbuh/mengembangkan
kelembagaan petani
d)
Evaluasi dan
Pelaporan, meliputi :
1.
Evaluasi
pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.
Evaluasi dampak
pelaksanaan penyuluhan pertanian
e)
Pengembangan
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.
Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan
pertanian
2.
Kajian kebijakan
pengembangan penyuluhan pertanian
3.
Pengembangan
metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f)
Pengembangan
profesi, meliputi :
1.
Pembuatan karya tulis ilmiah
dibidang penyuluhan pertanian
2.
Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan
pertanian
3.
Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada
institusi dan/atau perorangan
g)
Penunjang
penyuluhan pertanian, meliputi :
1.
Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.
Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.
Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4.
Perolehan
penghargaan/tanda jasa
5.
Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.
Keanggotaan
dalam organisasi profesi
7.
Perolehan gelar
kesarjanaan lainnya
Kegiatan Penyuluhan
Pertanian
Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai
dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a.
PENYULUHAN PERTANIAN PERTAMA :
1.
Mengumpulkan
data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.
Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6.
Menyusun materi
penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;
7.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
10.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.
Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.
Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.
Mengajar kursus
tani;
14.
Mengembangkan
kelompoktani dari Madya ke Utama;
15.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kabupaten;
17.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kecamatan;
18.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kabupaten;
19.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kecamatan;
b.
PENYULUH PERTANIAN MUDA
1.
Menyusun
instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.
Mengumpulkan
data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3.
Mengolah,
menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6.
Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui
budaya/pertunjukkan;
7.
Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
Film/Video/VCD/DVD;
8.
Menyusun matei
kursus tani;
9.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.
Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode
penyuluhan pertanian;
13.
Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;
14.
Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15.
Merencanakan
pameran;
16.
Membuat display
pameran;
17.
Menjadi
pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.
Mengajar kursus
tani;
19.
Mengembangkan
korporasi/koperasi petani;
20.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat provinsi;
21.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat nasional;
22.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat provinsi;
23.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kabupaten;
24.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat provinsi;
25.
Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat nasional;
26.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kabupaten;
27.
Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
c.
PENYULUH PERTANIAN MADYA :
1.
Menyusun
programa penyuluhan pertanian di tngkat kabupaten, provinsi dan nasional
sebagai ketua;
2.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.
Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat
provinsi;
5.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.
Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;
7.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.
Mengolah,
menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan
pertanian;
9.
Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan
pelaku usaha;
10.
Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);
11.
Menjadi
pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12.
Mengajar kursus
tani;
13.
Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
14.
Menumbuhkan
asosiasi petani;
15.
Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;
16.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat nasional;
17.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat nasional;
18.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat provinsi;
19.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat provinsi;
20.
Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.
Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22.
Menyiapkan dan
mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23.
Menyusun konsep
pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24.
Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.
Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.
Melaksanakan uji
coba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian
27.
Menjadi pembahas
dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28.
Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.
d.
PENYULUH PERTANIAN UTAMA :
1.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
2.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3.
Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian
dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
4.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
5.
Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat
nasional;
6.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.
Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10.
Mengajar kursus
tani;
11.
Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
12.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat nasional;
13.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat nasional;
14.
Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
15.
Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan
pertanian yang bersifat penyempurnaan;
16.
Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan
pengembangan penyuluhan pertanian yang
bersifat penyempurnaan;
17.
Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan
pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18.
Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode
penyuluhan pertanian;
19.
Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
20.
Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan
pertanian;
21.
Merumuskan
pengembangan metode penyuluhan pertanian;
22.
Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
23.
Menjadi penyaji
dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24.
Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
25.
Merumuskan
konsep metode baru penyuluhan pertanian.