Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN

TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN

Ir. Pangerang, MP(PPL Kab. Maros)
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :

a)   Mengikuti pendidikan, meliputi :
1.   Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.   Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.   Pendidikan dan Pelatihan prajabatan

b)    Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.   Identifikasi potensi wilayah
2.   Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.   Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.   Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

c)   Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.   Penyusunan materi
2.   Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3.   Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani

d)   Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
1.   Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.   Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian

e)   Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.   Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.   Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3.   Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian

f)    Pengembangan profesi, meliputi :
1.   Pembuatan karya tulis  ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
2.   Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.   Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan

g)   Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
1.   Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.   Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.   Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4.   Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.   Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.   Keanggotaan dalam organisasi profesi
7.   Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

a.   PENYULUHAN PERTANIAN PERTAMA :
1.         Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.         Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.         Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.         Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.         Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6.         Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;
7.         Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran
8.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
10.      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.      Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.      Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.      Mengajar kursus tani;
14.      Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama;
15.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.      Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
18.      Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
19.      Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

b.   PENYULUH PERTANIAN MUDA

1.         Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.         Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3.         Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.         Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.         Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6.         Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui budaya/pertunjukkan;
7.         Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
8.         Menyusun matei kursus tani;
9.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.      Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13.      Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;
14.      Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15.      Merencanakan pameran;
16.      Membuat display pameran;
17.      Menjadi pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.      Mengajar kursus tani;
19.      Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.      Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22.      Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24.      Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25.      Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
26.      Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27.      Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.

c.    PENYULUH PERTANIAN MADYA :

1.         Menyusun programa penyuluhan pertanian di tngkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.         Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.         Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.         Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
5.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.         Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;
7.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.         Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9.         Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
10.      Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);
11.      Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12.      Mengajar kursus tani;
13.      Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
14.      Menumbuhkan asosiasi petani;
15.      Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;
16.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
17.      Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
19.      Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
20.      Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.      Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23.      Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24.      Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.      Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.      Melaksanakan uji coba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian
27.      Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28.      Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.

d.   PENYULUH PERTANIAN UTAMA :

1.         Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
2.         Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
3.         Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
4.         Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
5.         Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat nasional;
6.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
7.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
8.         Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
9.         Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
10.      Mengajar kursus tani;
11.      Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
12.      Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
13.      Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
14.      Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
15.      Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
16.      Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan  penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
17.      Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
18.      Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
19.      Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
20.      Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
21.      Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
22.      Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
23.      Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
24.      Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
25.      Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.


Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger