BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
penyuluhan di Indonesia sangat mengalami kemajuan, perkembangan itu memang
sesuai dengan tuntutan masyarakat tani, dalam rangka pencapaian tujuan
penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak
diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya
berkutat di lahan usahatani saja; masyarakat tanipun tidak bisa lagi dianggap
sebagai orang-orang yang tidak berkemampuan, mereka adalah orang-orang yang
sudah berpengalaman yang perlu diakui keberadaannya.
Salah satu
definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa “penyuluh pertanian adalah sistem
pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya
dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan
kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya”; walaupun tidak dapat dikatakan
salah, namun menjadi usang, menjadi konvensional atau diangap tidak mampu
mewakili pengertian yang harus tercakup.
Berdasar
perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan pertanian
definisi penyuluhan terfomulasikan “penyuluhan pertanian adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (U.U No
16/2006).
Dari definisi ini
bila dipahami, dicermati dan dilaksanakan jelas memberi arah dan warna
penyuluhan di Indonesia menuju pemberdayaan petani sebagai pelaku utama
sekaligus pelaku usaha. Disini telah terjadi redefinisi penyuluhan.
Amanat pengertian
penyuluhan tersebut akan tercapai bila salah satu komponen penyuluhan yaitu
penyuluh pertanian mempunyai kompetenasi, profesional dalam menjalankan
tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyuluh dapat
didefinisikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga
penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh sasaran untuk menghadapi inovasi. Lebih lanjut UU No. 16/2006
menyebutkan penyuluh adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh
swasta dan penyuluh swadaya. Sedangkan Permen PAN No. 2/2008 menegaskan
Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang
berwenang.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN
A.
Kedudukan Penyuluh Pertanian
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik
di tingkat pusat maupun daerah. Penyuluh pertanian dimaksud hanya dapat
diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
B.
Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah
menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan,
melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur
kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a) Mengikuti
pendidikan, meliputi :
1.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.
Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3. Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
b)
Kegiatan persiapan penyuluhan
pertanian, meliputi :
1. Identifikasi potensi wilayah
2. Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD,
RPKD/PPP)
3.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.
Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c) Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
1. Penyusunan materi
2. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3. Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
d) Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
1. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
e) Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.
Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan
pertanian
2. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f) Pengembangan profesi, meliputi :
1.
Pembuatan karya tulis ilmiah
dibidang penyuluhan pertanian
2.
Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan
pertanian
3.
Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada
institusi dan/atau perorangan
g) Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
1.
Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.
Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.
Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4. Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.
Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi
7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Kegiatan Penyuluhan
Pertanian
Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai dengan
jenjang jabatan, sebagai berikut :
a. Penyuluhan Pertanian Pertama :
1. Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.
Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound
slide;
7.
Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran
8.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
10.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.
Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.
Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13. Mengajar kursus tani;
14. Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama;
15.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kabupaten;
17.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kecamatan;
18.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kabupaten;
19.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kecamatan;
b. Penyuluh Pertanian Muda
1. Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat
provinsi dan nasional;
2. Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat
nasional;
3. Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi
potensi wilayah;
4.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6.
Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui
budaya/pertunjukkan;
7.
Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk
Film/Video/VCD/DVD;
8. Menyusun matei kursus tani;
9.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.
Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode
penyuluhan pertanian;
13.
Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;
14.
Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15. Merencanakan pameran;
16. Membuat display pameran;
17. Menjadi pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan
pameran;
18. Mengajar kursus tani;
19. Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat provinsi;
21.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat nasional;
22.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat provinsi;
23.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat kabupaten;
24.
Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat provinsi;
25.
Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat nasional;
26.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat kabupaten;
27.
Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.
c. Penyuluh Pertanian Madya :
1. Menyusun programa penyuluhan pertanian di tngkat
kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.
Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.
Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.
Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat
provinsi;
5.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.
Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;
7.
Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8. Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket
teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9.
Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan
pelaku usaha;
10.
Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);
11. Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan
pameran;
12. Mengajar kursus tani;
13.
Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
14. Menumbuhkan asosiasi petani;
15.
Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;
16.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di
tingkat nasional;
17.
Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat nasional;
18.
Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
di tingkat provinsi;
19.
Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan
pertanian di tingkat provinsi;
20.
Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.
Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian
metode penyuluhan pertanian;
23. Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24.
Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.
Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26. Melaksanakan uji coba konsep pengembangan metode
penyuluhan pertanian
27. Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru
penyuluhan pertanian;
28.
Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.
d. Penyuluh Pertanian Utama :
- Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
- Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
- Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
- Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
- Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat nasional;
- Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
- Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
- Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
- Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
- Mengajar kursus tani;
- Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
- Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
- Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
- Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
- Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
- Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
- Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
- Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
- Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
- Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
- Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
- Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
- Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
- Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
- Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.
C.
Fungsi Penyuluh Pertanian
Dalam beberapa
literatur memang kata fungsi (function)
di satu artikan dengan peranan (role),
namun dalam modul ini penulis lebih cenderung menggunakan kata peranan. Peranan
dapat diterjemahkan sebagai “sesuatu harapan terhadap seseorang agar memahami
sesuatu keragaan tertentu”, sehingga kiranya secara kalimat lebih tepat bila
dikatakan :
-
Peranannya berfungsi
atau tidak, daripada
-
Fungsinya berperan
atau tidak
Yang dimaksud peranan disini adalah peranan
penyuluh selain tugas pokoknya melaksanakan penyuluhan. Mengapa demikian,
karena dalam melaksanakan tugas pokoknya (menyuluh) tidak akan berhasil dengan
baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang
akan diuraikan ini.
Banyak ahli menjelaskan peran-peran
tambahan/lainnya penyuluh ini (selain menyuluh/memberikan inovasi), yang
apabila dirangkum antara lain
menyebutkan :
1. Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu
memberikan gagasan/ide-ide baru.
2. Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan
jalan keluar/ kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh/proses belajar mengajar,
maupun fasilitas dalam memajukan usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh
memfasilitasi dalam hal : kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan
sebagainya.
3. Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat
petani tahu, mau dan mampu.
4. Penyuluh sebagai penghubung
a.
Penghubung dengan pemerintah, dalam hal ini :
Ø
Penyuluh sebagai
penyampai aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh dalam bentuk programa
penyuluhan pertanian)
Ø
Penyuluh sebagai
penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan
peraturan bidang pertanian.
b. Penghubung dengan peneliti, dalam hal ini penyuluh
senantiasa membawa inovasi baru hasil-hasil penelitiaan untuk dapat memajukan
usaha tani.
5. Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa
mengajar, melatih petani sebagai orang dewasa.
6. Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu
menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas
belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
7. Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk
mampu menganalisa masalah, sebab yang ada di usahatani dan di keluarga tani
mampu menganalisa kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam
membuat programa penyuluhan pertanian.
8. Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa
harus dapat mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah
kemajuan. Dalam hal ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan
masalah (solution gives),
pembantu proses (process helper),
dan sebagai sumber penghubung (resources
linker).
Masih banyak sumber lain yang membahas
tentang peranan atau fungsi penyuluh pertanian. Dari beberapa sumber dan
uraian-uraian diatas, berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di
lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi
pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama
yaitu :
- Penyuluh sebagai penasehat/advisor
- Penyuluh sebagai teknisi
- Penyuluh sebagai penghubung
- Penyuluh sebagai organisator
- Penyuluh sebagai agen pembaharu
D. Rangkuman
Penyuluh
pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian
pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Tugas pokok
penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi
menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan penyuluhan. Berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di
lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi
pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama
yaitu :
a. Penyuluh sebagai penasehat/advisor
b. Penyuluh sebagai teknisi
c. Penyuluh sebagai penghubung
d. Penyuluh sebagai organisator
e. Penyuluh sebagai agen pembaharu
BAB III
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN
A. Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluhan Pertanian
Penyuluh
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi
lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah dan merupakan jabatan
karier.Jabatan fungsional penyuluh pertanian, terdiri dari :
a. Penyuluh pertanian
terampil
b. Penyuluh Pertanian
ahli
Jenjang jabatan
fungsional penyuluh pertanian dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas
:
a. Penyuluh pertanian
trampil
1. Penyuluh pertanian pelaksana pemula
2. Penyuluh pertanian pelaksana
3. Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan
4. Penyuluh pertanian penyelia
b. Penyuluh pertanian ahli
1. Penyuluh pertanian pertama
2. Penyuluh pertanian muda
3. Penyuluh pertanian madya
4. Penyuluh pertanian utama
Jenjang pangkat dan
golongan ruang penyuluh pertanian trampil, terdiri atas :
a. Penyuluhan pertanian pelaksana pemula
1. Pengatur muda, golongan
ruang II/a
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana
1. Pengatur Muda Tingkat I,
golongan ruang II/b
2. Pengatur, golongan ruang II/c
3. Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan
1. Penata muda, golongan
ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
d. Penyuluh Pertanian Penyelia
1.
Penata, golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d
Jenjang pangkat dan
golongan ruang penyuluh pertanian ahli terdiri atas :
a. Penyuluh Pertanian
Pertama
1. Penata
ruang, golongan ruang III/a
2. Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Penyuluh Pertanian
Muda
1. Penata,
golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d
c. Penyuluh Pertanian
Madya
1. Pembina,
golongan ruang IV/a
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Penyuluh Pertanian
Utama
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e
B.
Rangkuman
Jenjang jabatan
fungsional penyuluh pertanian dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas
:
a. Penyuluh pertanian
trampil
1. Penyuluh pertanian pelaksana pemula
2. Penyuluh pertanian pelaksana
3. Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan
4. Penyuluh pertanian penyelia
b. Penyuluh pertanian ahli
1. Penyuluh pertanian pertama
2.Penyuluh pertanian muda
3.Penyuluh pertanian madya
4.Penyuluh pertanian utama
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Th 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
. 2008. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta :
Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Peraturan Bersama Menteri Pertanian
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23
Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian
dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan.
Surakarta : UNS Press
Slamet M. 2003. Membentuk Perilaku Manusia Pembangunan. Bogor : IPB Press.
Syamsiah M. 1996. Dasar-Dasar Penyuluhan (Modul UT). Jakarta : Universitas Terbuka.
3 comments
jual kondom
Balaskondom duri
kondom gerigi
kondom getar
bijak bila dibagi...
Balasterima kasih wawasan nya
Balas