Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

TUGAS DAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN



TUGAS DAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Oleh : Ir. Pangerang, MP

BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan penyuluhan di Indonesia sangat mengalami kemajuan, perkembangan itu memang sesuai dengan tuntutan masyarakat tani, dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di lahan usahatani saja; masyarakat tanipun tidak bisa lagi dianggap sebagai orang-orang yang tidak berkemampuan, mereka adalah orang-orang yang sudah berpengalaman yang perlu diakui keberadaannya.
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa “penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya”; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang, menjadi konvensional atau diangap tidak mampu mewakili pengertian yang harus tercakup.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan pertanian definisi penyuluhan terfomulasikan “penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (U.U No 16/2006).
Dari definisi ini bila dipahami, dicermati dan dilaksanakan jelas memberi arah dan warna penyuluhan di Indonesia menuju pemberdayaan petani sebagai pelaku utama sekaligus pelaku usaha. Disini telah terjadi redefinisi penyuluhan.
Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan tercapai bila salah satu komponen penyuluhan yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetenasi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyuluh dapat didefinisikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sasaran untuk menghadapi inovasi. Lebih lanjut UU No. 16/2006 menyebutkan penyuluh adalah perorangan, WNI bisa Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Sedangkan Permen PAN No. 2/2008 menegaskan Penyuluh Pertanian adalah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak serta kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENYULUH PERTANIAN              

A.   Kedudukan Penyuluh Pertanian

Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyuluh pertanian dimaksud hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

B.   Tugas Pokok Penyuluh Pertanian
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas :
a)   Mengikuti pendidikan, meliputi :
1.    Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
2.    Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
3.    Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
b)     Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Identifikasi potensi wilayah
2.    Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
3.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
4.    Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c)    Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Penyusunan materi
2.    Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian
3.    Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani
d)    Evaluasi dan Pelaporan, meliputi :
1.    Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian
2.    Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian
e)    Pengembangan penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian
2.    Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian
3.    Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian
f)     Pengembangan profesi, meliputi :
1.    Pembuatan karya tulis  ilmiah dibidang penyuluhan pertanian
2.    Penerjemahan/penyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian
3.    Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan
g)    Penunjang penyuluhan pertanian, meliputi :
1.    Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
2.    Keanggotaan dalam tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
3.    Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dibidang pertanian
4.    Perolehan penghargaan/tanda jasa
5.    Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan
6.    Keanggotaan dalam organisasi profesi
7.    Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

Kegiatan Penyuluhan Pertanian

Rincian kegiatan Penyuluhan Pertanian Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
a.    Penyuluhan Pertanian Pertama :
1.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat kabupaten;
2.    Mengumpulkan data potensi wilayah di tingkat provinsi;
3.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
4.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
5.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/bukleet;
6.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide;
7.    Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk materi pameran
8.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
11.  Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha;
12.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
13.  Mengajar kursus tani;
14.  Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama;
15.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan di tingkat kabupaten;
16.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
17.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;
18.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan;

b.    Penyuluh Pertanian Muda
1.    Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional;
2.    Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah di tingkat nasional;
3.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah;
4.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
5.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
6.    Menyusun materi penyuluhan pertania dalam bentuk naskah radio/TV/senui budaya/pertunjukkan;
7.    Menyusun sinopsis dan skenario materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
8.    Menyusun matei kursus tani;
9.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
10.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompok tani;
11.  Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
12.  Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
13.  Merencanakan teu wicara/tem teknologi/tem usaha;
14.  Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website);
15.  Merencanakan pameran;
16.  Membuat display pameran;
17.  Menjadi pramuwicara alam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
18.  Mengajar kursus tani;
19.  Mengembangkan korporasi/koperasi petani;
20.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
22.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
23.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
24.  Mengumpulkan dan mengolah data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
25.  Mengumpulkan dan mengolah data evalausi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
26.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten;
27.  Menyusun pedoman/uklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten.

c.    Penyuluh Pertanian Madya :
1.    Menyusun programa penyuluhan pertanian di tngkat kabupaten, provinsi dan nasional sebagai ketua;
2.    Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
3.    Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
4.    Menyusun pedoman/juklak penilaia restasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
5.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
6.    Melakukan kunjungan tatapmuka/ajangsana pada kelompoktani;
7.    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
8.    Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metode penyuluhan pertanian;
9.    Menyusun rancang bangun usaha pertanian dan melakukan rekayasa kelembagaan pelaku usaha;
10.  Merencanakan penyuluhan pertanian melalui media elektronik (radio, V, website);
11.  Menjadi pramuwicara dalam perencanaan dan pelaksanaan pameran;
12.  Mengajar kursus tani;
13.  Melakukan penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat provinsi;
14.  Menumbuhkan asosiasi petani;
15.  Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha;
16.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
17.  Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
18.  Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
19.  Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
20.  Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat provinsi;
21.  Meyusun rencana/desain metode penyuluhan pertanian;
22.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian metode penyuluhan pertanian;
23.  Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
24.  Menjadi penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
25.  Menjadi pembahasan dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan;
26.  Melaksanakan uji coba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian
27.  Menjadi pembahas dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
28.  Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian.

d.    Penyuluh Pertanian Utama :
  1. Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian;
  3. Melaksanakan supervisi produksi pada penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Film/Video/VCD/DVD;
  4. Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website;
  5. Menyusun pedoman/juklak penilaian prestasi petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  6. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani perorangan;
  7. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada kelompoktani;
  8. Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana pada petani secara massal;
  9. Menjadi pramuwicara dalam merencanakan dan melaksanakan pameran;
  10. Mengajar kursus tani;
  11. Melakukan penilaian prestai petani/kelompoktani di tingkat nasional;
  12. Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  13. Menganalisis dan merumuskan data evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  14. Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian di tingkat nasional;
  15. Meyusun rencana/desain kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  16. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi kajian arah kebijaksanaan pengembangan  penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  17. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan;
  18. Menganalisis data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian;
  19. Menyusun rencana/desain pengembangan metode peyuluhan pertanian;
  20. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  21. Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian;
  22. Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  23. Menjadi penyaji dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  24. Menjadi narasumber dalam diskusi konsep metode baru penyuluhan pertanian;
  25. Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.

C.   Fungsi Penyuluh Pertanian

Dalam beberapa literatur memang kata fungsi (function) di satu artikan dengan peranan (role), namun dalam modul ini penulis lebih cenderung menggunakan kata peranan. Peranan dapat diterjemahkan sebagai “sesuatu harapan terhadap seseorang agar memahami sesuatu keragaan tertentu”, sehingga kiranya secara kalimat lebih tepat bila dikatakan :
-    Peranannya berfungsi atau tidak, daripada
-    Fungsinya berperan atau tidak
Yang dimaksud peranan disini adalah peranan penyuluh selain tugas pokoknya melaksanakan penyuluhan. Mengapa demikian, karena dalam melaksanakan tugas pokoknya (menyuluh) tidak akan berhasil dengan baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang akan diuraikan ini.
Banyak ahli menjelaskan peran-peran tambahan/lainnya penyuluh ini (selain menyuluh/memberikan inovasi), yang apabila dirangkum antara lain  menyebutkan :
1.    Penyuluh sebagai inisiator, yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide baru.
2.    Penyuluh sebagai fasilitator, yang senantiasa memberikan jalan keluar/ kemudahan-kemudahan, baik dalam menyuluh/proses belajar mengajar, maupun fasilitas dalam memajukan usahataninya. Dalam hal menyuluh penyuluh memfasilitasi dalam hal : kemitraan usaha, berakses ke pasar, permodalan dan sebagainya.
3.    Penyuluh sebagai motivator, penyuluh senantiasa membuat petani tahu, mau dan mampu.
4.    Penyuluh sebagai penghubung
a.    Penghubung dengan pemerintah, dalam hal ini :
Ø        Penyuluh sebagai penyampai aspirasi masyarakat tani (sebagai contoh dalam bentuk programa penyuluhan pertanian)
Ø        Penyuluh sebagai penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan peraturan bidang pertanian.
b.    Penghubung dengan peneliti, dalam hal ini penyuluh senantiasa membawa inovasi baru hasil-hasil penelitiaan untuk dapat memajukan usaha tani.
5.    Penyuluh sebagai guru, pembimbing petani, yang senantiasa mengajar, melatih petani sebagai orang dewasa.
6.    Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahana kerjasama dan sebagai unit produksi.
7.    Penyuluh sebagai penganalisa, penyuluh dituntut untuk mampu menganalisa masalah, sebab yang ada di usahatani dan di keluarga tani mampu menganalisa kebutuhan petani yang selanjutnya merupakan masukan dalam membuat programa penyuluhan pertanian.
8.    Penyuluh sebagai agen perubahan, penyuluh senantiasa harus dapat mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan. Dalam hal ini penyuluh berperan sebagai katalis, pembantu memecahkan masalah (solution gives), pembantu proses (process helper), dan sebagai sumber penghubung (resources linker).
Masih banyak sumber lain yang membahas tentang peranan atau fungsi penyuluh pertanian. Dari beberapa sumber dan uraian-uraian diatas, berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama yaitu :
  1. Penyuluh sebagai penasehat/advisor
  2. Penyuluh sebagai teknisi
  3. Penyuluh sebagai penghubung
  4. Penyuluh sebagai organisator
  5. Penyuluh sebagai agen pembaharu

D.   Rangkuman

Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Berdasarkan urutan urgensinya, peranan, permasalahan di lapangan, kondisi para penyuluh, masalah petani, kebutuhan petani dan orientasi pembangunan pertanian, peranan penyuluh dapat dibagi menjadi lima peranan utama yaitu :
a.    Penyuluh sebagai penasehat/advisor
b.    Penyuluh sebagai teknisi
c.    Penyuluh sebagai penghubung
d.    Penyuluh sebagai organisator
e.    Penyuluh sebagai agen pembaharu

BAB III
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN     

A.   Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah dan merupakan jabatan karier.Jabatan fungsional penyuluh pertanian, terdiri dari :
a. Penyuluh pertanian terampil
b. Penyuluh Pertanian ahli
Jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas :
a. Penyuluh pertanian trampil
1.    Penyuluh pertanian pelaksana pemula
2.    Penyuluh pertanian pelaksana
3.    Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan
4.    Penyuluh pertanian penyelia
b. Penyuluh pertanian ahli
1.    Penyuluh pertanian pertama
2.    Penyuluh pertanian muda
3.    Penyuluh pertanian madya
4.    Penyuluh pertanian utama
Jenjang pangkat dan golongan ruang penyuluh pertanian trampil, terdiri atas :
a.    Penyuluhan pertanian pelaksana pemula
      1. Pengatur muda, golongan ruang II/a
b.    Penyuluh Pertanian Pelaksana
      1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
      2. Pengatur, golongan ruang II/c
      3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
c.    Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan
      1. Penata muda, golongan ruang III/a
      2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
d.    Penyuluh Pertanian Penyelia
      1. Penata, golongan ruang III/c
      2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Jenjang pangkat dan golongan ruang penyuluh pertanian ahli terdiri atas :
a. Penyuluh Pertanian Pertama
1. Penata ruang, golongan ruang III/a
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Penyuluh Pertanian Muda
1. Penata, golongan ruang III/c
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c. Penyuluh Pertanian Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a
2. Pembina Tingkat I,  golongan ruang IV/b
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Penyuluh Pertanian Utama
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e

B.   Rangkuman
Jenjang jabatan fungsional penyuluh pertanian dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas :
a. Penyuluh pertanian trampil
1.    Penyuluh pertanian pelaksana pemula
2.    Penyuluh pertanian pelaksana
3.    Penyuluh pertanian pelaksana lanjutan
4.    Penyuluh pertanian penyelia
b. Penyuluh pertanian ahli
1.    Penyuluh pertanian pertama
2.Penyuluh pertanian muda
3.Penyuluh pertanian madya
4.Penyuluh pertanian utama




DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. 2006. Undang-Undang  Republik Indonesia No. 16 Th 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
                    . 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan. Surakarta : UNS Press
Slamet M. 2003. Membentuk Perilaku Manusia Pembangunan. Bogor : IPB Press.
Syamsiah M. 1996. Dasar-Dasar Penyuluhan (Modul UT). Jakarta : Universitas Terbuka.


3 comments

Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger