Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUH PERTANIAN



TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN KERJA  PENYULUH PERTANIAN     

Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.   Tata Kerja dan Tata Hubungan Kerja Penyuluhan Pertanian
Tata kerja dapat diartikan “mekanisme intern”. Dalam sebuah lembaga/dalam sebuah sistem kerja dan tata hubungan kerja adalah mekanisme kerja dengan pihak-pihak diluar sistem kerja, namun pihak-pihak luar tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan. Tata kerja menyangkut hubungan manajemen atasan dan bawahan (ordinat dan sub ordinat) dan tata hubungan kerja menyangkut hubungan koordinasi.
Berdasar UU No 16/2006 terjadi tata kerja dan tata hubungan kerja yang sedikit berubah dengan kondisi sebelumnya.

1.   Lembaga Penyuluhan di Tingkat Desa
Di tingkat desa ditetapkan adanya pos penyuluhan yang merupakan lembaga terdepan dengan petani/kelompoktani. Pos penyuluhan merupakan lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan kelompoktani/gapoktan. Pos penyuluhan tingkat desa ini bisa dikoordinasikan oleh seorang penyuluh lulusan SLTA, berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pos penyuluhan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh petani, merupakan tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
·         Menyusun programa penyuluhan pertanian
·         Melaksanakan penyuluhan
·         Menfasilitasi kegiatan-kegiatan penyuluhan lainnya

  1. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kecamatan
Lembaga penyuluhan tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). BPP merupakan lembaga penyuluhan struktural yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
BPP bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan. BPP mempunyai tugas antara lain :
·         Menyusun programa penyuluhan (tingkat  Kecamatan)
·         Melaksanakan penyuluhan
·         Melaksanakan proses pembelajaran
·         Menfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh
·         Menfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan

3.   Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kabupaten
Lembaga penyuluhan tingkat Kabupaten berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan, yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan Bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan dengan tugas memberikan masukan kepada Bupati sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan. Badan Pelaksana ini bertugas :
Ø  Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan
Ø  Melaksanakan penyuluhan
Ø  Melaksanakan pembinaan
Ø  Menumbuh kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan
Ø  Meningkatkan kapasitas penyuluh.

  1. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Provinsi
Lembaga penyuluhan Tingkat Provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh Gubernur, untuk menunjang kegiatannya dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IIa. Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan, Gubernur dibantu oleh komisi penyuluhan tingkat provinsi, dengan tugas :
Ø  Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi dan advokasi masyarakat
Ø  Menyusun programa penyuluhan
Ø  Menfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat
Ø  Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh

  1. Lembaga Penyuluhan di Tingkat Pusat
Lembaga penyuluhan tingkat Pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, bertanggung jawab kepada Menteri.

Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat Pusat diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional.
     Badan penyuluhan nasional ini mempunyai tugas :
Ø  Menyusun kebijakan nasional, programa, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana serta pembiayaan.
Ø  Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
Ø  Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.

Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger