TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN KERJA PENYULUH
PERTANIAN
Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.
Tata Kerja dan Tata Hubungan Kerja Penyuluhan
Pertanian
Tata kerja dapat diartikan
“mekanisme intern”. Dalam sebuah lembaga/dalam sebuah sistem kerja dan tata
hubungan kerja adalah mekanisme kerja dengan pihak-pihak diluar sistem kerja,
namun pihak-pihak luar tersebut diperlukan untuk mendukung kegiatan. Tata kerja
menyangkut hubungan manajemen atasan dan bawahan (ordinat dan sub ordinat) dan
tata hubungan kerja menyangkut hubungan koordinasi.
Berdasar UU No 16/2006 terjadi
tata kerja dan tata hubungan kerja yang sedikit berubah dengan kondisi
sebelumnya.
1.
Lembaga Penyuluhan di Tingkat Desa
Di tingkat desa ditetapkan adanya pos penyuluhan
yang merupakan lembaga terdepan dengan petani/kelompoktani. Pos penyuluhan
merupakan lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan kelompoktani/gapoktan. Pos
penyuluhan tingkat desa ini bisa dikoordinasikan oleh seorang penyuluh lulusan
SLTA, berkoordinasi dengan Kepala Desa.
Pos penyuluhan merupakan unit kerja non struktural
yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh petani, merupakan tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk :
·
Menyusun
programa penyuluhan pertanian
·
Melaksanakan
penyuluhan
·
Menfasilitasi
kegiatan-kegiatan penyuluhan lainnya
- Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kecamatan
Lembaga penyuluhan tingkat Kecamatan berbentuk
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). BPP merupakan lembaga penyuluhan struktural
yang berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
BPP bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana
Penyuluhan. BPP mempunyai tugas antara lain :
·
Menyusun programa penyuluhan (tingkat
Kecamatan)
·
Melaksanakan
penyuluhan
·
Melaksanakan
proses pembelajaran
·
Menfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh
·
Menfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan
3.
Lembaga Penyuluhan di Tingkat Kabupaten
Lembaga penyuluhan tingkat Kabupaten berbentuk
Badan Pelaksana Penyuluhan, yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan
bertanggung jawab kepada Bupati.
Dalam menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
Bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan dengan tugas memberikan masukan kepada
Bupati sebagai bahan kebijakan dan strategi penyuluhan. Badan Pelaksana ini
bertugas :
Ø Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan
Ø Melaksanakan penyuluhan
Ø Melaksanakan pembinaan
Ø Menumbuh kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan
dan forum kegiatan
Ø Meningkatkan kapasitas penyuluh.
- Lembaga Penyuluhan di Tingkat Provinsi
Lembaga penyuluhan Tingkat Provinsi berbentuk Badan
Koordinasi Penyuluhan yang diketuai oleh Gubernur, untuk menunjang kegiatannya
dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IIa.
Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan, Gubernur dibantu oleh komisi penyuluhan
tingkat provinsi, dengan tugas :
Ø Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi
lintas sektoral, optimalisasi partisipasi dan advokasi masyarakat
Ø Menyusun programa penyuluhan
Ø Menfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum
masyarakat
Ø Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh
- Lembaga Penyuluhan di Tingkat Pusat
Lembaga penyuluhan tingkat Pusat berbentuk badan
yang menangani penyuluhan, bertanggung jawab kepada Menteri.
Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat Pusat diperlukan
wadah koordinasi penyuluhan nasional.
Badan
penyuluhan nasional ini mempunyai tugas :
Ø Menyusun kebijakan nasional, programa, standarisasi
dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana serta pembiayaan.
Ø Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan
data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
Ø Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan,
pemantauan dan evaluasi serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.