PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
Ir. Pangerang, MP
A.
PENDAHULUAN
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Kegiatan penumbuhan
dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan
dalam rangka mengembangkan penyuluhan pertanian yang dihela pasar melalui
penerapan berbagai metode pemberdayaan. Dengan adanya model ini diharapkan
dapat diperoleh alternatif pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang
dikelola oleh petani secara profesional di sektor pertanian.
Peningkatan kapasitas
kelembagaan petani bertujuan untuk meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha
dan posisi tawar petani. Hal ini diarahkan melalui peningkatan kelembagaan
petani menjadi kelembagaan ekonomi petani dengan memberi peluang bagi
kelompoktani, gabungan kelompoktani yang telah merintis kegiatan usaha
produktif.
Dalam rangka menjamin
ketersediaan pangan secara kontinu dan menghadapi era perdagangan bebas serta
masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), Pemerintah telah menetapkan target pembangunan
pertanian, khusus untuk tahun 2016 telah ditetapkan sasaran produksi tujuh
komoditas unggulan, yaitu: padi 76,2 juta ton, jagung 21,4 juta ton, kedelai
1,8 juta ton, tebu 3,27 juta ton, aneka cabai 1,1 juta ton, bawang merah 1,17
juta ton, serta daging sapi dan kerbau 588,6 juta ton.
Pendekatan penyuluhan
untuk mencapai sasaran tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas
kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani sebagai pelaku utama
pembangunan pertanian yang difokuskan melalui pengawalan dan pendampingan
penyuluh mengingat kondisi kelembagaan ekonomi petani masih dihadapkan pada
beberapa permasalahan, antara lain manajemen organisasi dan usaha yang masih
lemah, belum berorientasi usaha produktif serta belum memiliki.kekuatan
hukum sehingga mempunyai posisi tawar dan aksesibilitas yang rendah terhadap
sumber informasi, teknologi, pembiayaan maupun pasar.
B. BEBERAPA PENGERTIAN
1.
Kelompok
Usaha Bersama (KUB) adalah kumpulan beberapa kelompoktani/gapoktan yang
bergabung dan bekerjasama dengan jenis komoditas usaha yang sama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha seperti produksi, pasca panen
dan pengolahan hasil serta jasa (keuangan, alsintan, dan lain-lain);
2.
Kelembagaan
ekonomi petani adalah kelembagaan petani baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang memiliki kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir
di sektor pertanian yang ditumbuh-kembangkan oleh, dari dan untuk petani guna
meningkatkan skala ekonomi yang menguntungkan dan efisiensi usaha;
3.
Korporasi
adalah kelembagaan formal yang terbentuk dari kumpulan kapital yang dimiliki
oleh petani dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen usaha yang berorientasi keuntungan berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP)
yang berbentuk koperasi tani (koptan) atau Perseroan Terbatas (PT) yang
sahamnya dimiliki oleh petani;
4.
Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan,
dimiliki dan dikelola oleh petani/masyarakat tani di perdesaan yang
melaksanakan fungsi pelayanan kredit/pembiayaan dan simpanan di lingkungan
petani dan pelaku usaha agribisnis;
5.
Badan
Usaha Milik Petani (BUMP) adalah kelembagaan usaha berbadan hukum yang
mensinergikan kegiatan bisnis dengan pemberdayaan masyarakat tani yang
dijalankan secara korporasi yang berorientasi keuntungan untuk mendorong
kemandirian petani;
6.
Badan
Usaha Milik Petani berbentuk Koperasi Tani (Koptan) adalah badan usaha yang
beranggotakan petani baik secara individu maupun yang tergabung dalam poktan
dan gapoktan yang melakukan kegiatan usaha agribisnis berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi petani yang berdasarkan azas
kekeluargaan sesuai Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992;
7.
Badan
Usaha Milik Petani berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah wadah petani yang
didirikan berdasarkan perjanjian dan berbadan hukum untuk menjalankan usaha pertanian secara
korporasi dalam bentuk perusahaan dengan
modal dasar yang terbagi dalam saham sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT);
C. PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
- Maksud Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani adalah:
(a) Meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan sikap petugas teknis/penyuluh dalam menumbuhkan
dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani;
(b) Mempercepat
tumbuh dan berkembangnya kelembagaan ekonomi petani berbasis komoditas unggulan
daerah, diutamakan poktan/gapoktan/ kelembagaan ekonomi petani yang berpotensi
memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi tujuh komoditas prioritas;
(c) Mengembangkan
metode pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian dalam penumbuhan dan
pengembangan kelembagaan ekonomi petani.
- Tujuan Kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani
(a) Meningkatkan jumlah
kelembagaan ekonomi petani yang tumbuh dari kelembagaan petani (poktan/
gapoktan);
(b) Meningkatkan
pengembangan kegiatan usaha agribisnis yang dilakukan oleh kelembagaan ekonomi
petani berbasis komoditas unggulan daerah sesuai potensi wilayah;
(c) Meningkatkan kinerja
pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian dalam penumbuhan dan
pengembangan kelembagaan ekonomi petani.
- Kriteria Umum. Kriteria umum bagi kelembagaan petani yang akan membentuk kelembagaan ekonomi petani, sebagai berikut:
(a)
Telah
melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar;
(b) Struktur
organisasi kelembagaan petani telah memiliki kepengurusan yang melakukan
kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis;
(c)
Memiliki
perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau
siklus usaha tertentu;
(d)
Memiliki
pencatatan dan pembukuan usaha;
(e) Telah
membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya;
(f) Telah
membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi petani
lainnya;
(g)
Membutuhkan
dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha.
D.
SASARAN DAN LOKASI PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN
1.
Penumbuhan
(a) Kelompoktani
(poktan) dan gabungan kelompoktani (gapoktan) yang telah melakukan kegiatan
usaha berbasis komoditas unggulan;
(b) Diutamakan
pada poktan/gapoktan yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan
produksi tujuh komoditas unggulan;
(c) Minimal
20% KEP ditumbuhkan dari usaha yang dikelola oleh perempuan (Kelompok wanita
tani/KWT).
2.
Pengembangan
(a)
Kelembagaan
ekonomi petani, baik yang belum berbadan hukum (KUB, LKMA) maupun telah
berbadan hukum (koperasi/PT);
(b)
Diutamakan
pada kelembagaan ekonomi petani yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap
peningkatan produksi tujuh komoditas unggulan.
Sumber Rujukan :
Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan dan
Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani Tahun 2016
Ditulis
Oleh : Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)