Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya
Ir. Pangerang, MP
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diamanatkan dalam Pasal
20 ayat (1), penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Penyuluh Swasta dan atau Penyuluh Swadaya. Keterbatasan jumlah Penyuluh Pertanian
PNS sebagai mitra dan pendamping petani, perlu disikapi dengan meningkatkan
peran Penyuluh Pertanian Swadaya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluh
Pertanian Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahataninya dan atau
warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi
penyuluh pertanian di wilayahnya;
Dalam
rangka mendukung tercapainya percepatan peningkatan produksi pangan 7 komoditas
strategis nasional, diperlukan peningkatan peran Penyuluh Pertanian Swadaya
melalui pembinaan. Untuk mencapai swasembada pangan tersebut, Kementerian
Pertanian pada tahun 2015 telah menetapkan target produksi padi sebesar 73,40 juta
ton, jagung sebesar 20,33 juta ton, dan kedelai sebesar 1,27 juta ton. Untuk
itu, Kementerian Pertanian telah mengambil kebijakan Upaya Khusus (UPSUS)
Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan padi, jagung, dan kedelai (Pajale).
Pada tahun 2016 target diperluas
terhadap pencapaian produksi pangan 7 komoditas strategis nasional, yaitu padi
sebesar 76,23 juta ton, jagung sebesar 21,35 juta ton dan kedelai sebesar 2,03
juta ton, gula sebesar 3,27 juta ton, bawang merah sebesar 1.173 ribu ton,
cabai besar 1.106 ribu ton, daging sapi/dan kerbau 0,59 juta ton
Untuk
mencapai hal tersebut, diperlukan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh
Pertanian Swadaya secara bertahap dalam jangka panjang dan berkelanjutan,
sehingga dapat diperoleh Penyuluh Pertanian Swadaya yang handal.
1. Tugas
Penyuluh Pertanian Swadaya
Tugas Penyuluh Pertanian Swadaya yaitu
melakukan pengawalan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Dalam melakukan pengawalan dan pendampingan, Penyuluh Pertanian Swadaya bekerja
sama dengan Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian melalui
kegiatan penyuluhan pertanian. Pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) yang disusun berdasarkan programa penyuluhan
pertanian di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
2. Fungsi
Penyuluh Pertanian Swadaya
Penyuluh
Pertanian Swadaya melaksanakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun Rencana kegiatan penyuluhan pertanian bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai kebutuhan pelaku utama yang dikoordinasikan oleh Pimpinan BP3K;
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan rencana kegiatan penyuluhan pertanian;
- Berperan aktif menumbuhkan calon Penyuluh Pertanian Swadaya dan menumbuhkembangkan kelembagaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
- Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh BP3K, seperti: Rembug Tani Tingkat Kecamatan, fasilitasi penyusunan RDK/RDKK termasuk RDKK Pupuk Bersubsidi bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian; Percontohan BP3K; Pelatihan di BP3K dalam Rangka Latihan dan Kunjungan (LAKU), Kursus Tani tingkat BP3K, Hari Temu Lapangan Petani;
- Menjalin kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha serta pihak yang terkait dengan bidang tugasnya bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
- Menumbuhkembangkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian;
h.
Menyampaikan
informasi dan inovasi teknologi anjuran dan tepat guna kepada pelaku utama
bersama Penyuluh Pertanian PNS dan atau THL-TB Penyuluh Pertanian; Melaksanakan proses pembelajaran secara partisipatif melalui
berbagai media penyuluhan antara lain percontohan; dan
i.
Menyusun
laporan kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan.
3.
Persyaratan Calon Penyuluh Pertanian Swadaya
1) Persyaratan
Umum
a)
Warga
Negara Republik Indonesia;
b)
Memiliki
keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;
c)
Mempunyai
kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan perhatian untuk menyebarluaskan
keahliannya kepada pelaku utama melalui kegiatan penyuluhan pertanian;
d)
Mampu
berkomunikasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
e)
Mampu
dan mau bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dan THL-TB Penyuluh Pertanian
dalam melakukan kegiatan penyuluhan pertanian;
f)
Bersedia
mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dalam mendukung mendukung peningkatan produksi
pangan 7 komoditas strategis nasional.
a)
Memiliki
dan melaksanakan usaha di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh
oleh masyarakat di sekitarnya;
b)
Mempunyai
dan atau menyediakan lahan percontohan sebagai sarana melakukan kegiatan pembelajaran
penyuluhan pertanian atas prakarsa dan keswadayaan-nya;
c)
Mempunyai
jiwa kepemimpinan, memiliki komitmen memajukan pelaku utama melalui kegiatan
penyuluhan pertanian secara berkelanjutan dan menjadi teladan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha.
Sumber Rujukan :
Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Dan
Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya Tahun 2016
Ditulis Oleh : Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)