KEDUDUKAN
PENYULUH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN
Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.
PENDAHULUAN
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan
bahwa “penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non
formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan
sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan
masyarakatnya”; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang,
menjadi konvensional atau diangap tidak mampu mewakili pengertian yang harus
tercakup.
Perkembangan penyuluhan di Indonesia sangat
mengalami kemajuan, perkembangan itu memang sesuai dengan tuntutan masyarakat
tani, dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer
teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di lahan usahatani
saja; masyarakat tanipun tidak bisa lagi dianggap sebagai orang-orang yang
tidak berkemampuan, mereka adalah orang-orang yang sudah berpengalaman yang
perlu diakui keberadaannya.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan
falsafah dan prinsip penyuluhan pertanian definisi penyuluhan terfomulasikan
“penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup (U.U No 16/2006).
Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan tercapai
bila salah satu komponen penyuluhan yaitu penyuluh pertanian mempunyai
kompetenasi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan
fungsinya.
B.
KEDUDUKAN PENYULUH PERTANIAN
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun
daerah. Penyuluh pertanian dimaksud hanya dapat diduduki oleh seorang yang
telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.