Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

KEDUDUKAN PENYULUH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN



KEDUDUKAN PENYULUH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN   

Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.    PENDAHULUAN        
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa “penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya”; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang, menjadi konvensional atau diangap tidak mampu mewakili pengertian yang harus tercakup.
Perkembangan penyuluhan di Indonesia sangat mengalami kemajuan, perkembangan itu memang sesuai dengan tuntutan masyarakat tani, dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di lahan usahatani saja; masyarakat tanipun tidak bisa lagi dianggap sebagai orang-orang yang tidak berkemampuan, mereka adalah orang-orang yang sudah berpengalaman yang perlu diakui keberadaannya.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan pertanian definisi penyuluhan terfomulasikan “penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (U.U No 16/2006).
Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan tercapai bila salah satu komponen penyuluhan yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetenasi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.

B.    KEDUDUKAN PENYULUH PERTANIAN
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyuluh pertanian dimaksud hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger