BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah
Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain
dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek
penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta
pembiayaan penyuluhan.
Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan
secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya
dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka
penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan
memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang
disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang
disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan
pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa
programa penyuluhan pertanian terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan
atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan
kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional.
agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku
utama dan pelaku usaha diperdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari
tingkat desa/kelurahan.
Programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan
memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap
tingkatan. keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian
disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan,
tingkat kabupaten/kota tingkat propinsi dan tingkat nasional, dengan
berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. sedangkan yang dimaksud
dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap
tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian
semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara
programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan
programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1)
Belum tertibnya penyusunan
programa penyuluhan pertanian disemua tingkatan;
2)
Naskah programa penyuluhan
pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
penyuluhan pertanian;
3)
Keberadaan penyuluh pertanian
tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik dipropinsi maupun kabupaten/kota;
4)
Programa penyuluhan pertanian
kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5)
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka
programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan
pertanian sepsifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang
tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan
pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama
dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas
dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian ditingkat provinsi,
kabupaten/kota kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya
pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan
penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi,
Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah
dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan memposisikan programa pertanian secara strategis,
maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan,
perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara
penyuluhan pertanian dipusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam
persiapan, perancanaan, dan pelaksanaan program penyuluah pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan
Pertanian.
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
A.
Pengertian
Dalam pedoman ini yang
dimaksud dengan :
a.
Sistem Penyuluhan Pertanian
yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian
pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan
pelaku usaha melalui penyuluhan.
b.
Revitalisasi Penyuluhan
Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali
penyuluhan pertanian agar terwujud saru kesatuan pengertian, satu keratuan
korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
c.
Penyuluhan Pertanian adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasi dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas evisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d.
Programa Penyuluhan adalah
rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan.
e.
Materi Penyuluhan adalah bahan
yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha
dalam berbagi bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial,
manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
f.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa
penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk
berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
g.
Penyuluh Pertanian, baik
penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah
perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
h.
Pelaku Utama Kegiatan
Pertanian yang selanjutnya disebut pelaju utama adalah masyarakat petani,
pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
i.
Pelaku Usaha adalah perorangan
warga indonesia atau koporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang
mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
j.
Petani adalah perorangan
warganegara indonesia beserta keluarganya atau koporasi yang mengelola usaha
dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran dan jasa penunjang.
k.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
adalah kelelmbagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit
kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama.
l.
Pemerintah Pusat selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
m.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsun penyelenggara
pemerintah daerah.
n.
Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenag untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
o.
Kelompoktani (POKTAN) adalah
kumpulan petani/peternaka/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
p.
Gabungan Kelompoktani
(GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama
untuk meningkatkan skala ekonomi.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Menyediakan acuan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.
Memberikan acuan bagi penyuluh
pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.
Menyediakan bahan penyusunan
perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun
berikutnya.
C.
Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus memenuhi
syarat yaitu: Harus terukur, Realistis , Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta
dilakukan secara partisipatif, Terpadu, Transparan, Demokratis, Dan bertanggung gugat (anonim, 2006).
•
Terukur : Programa yang disusun dapat
diukur kberhasilannya
•
Realistis : Programa yang disusun
sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya.
•
Bermanfaat : Programa penyuluhan harus
memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku
untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama
dan pelaku usaha.
•
Dapat dilaksanakan : bahwa programa
penyuluhan dapat dilaksanakan oleh
penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
•
Partisipatif : penyusunan programa
mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan penyuluh sejak dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
•
Terpadu : bahwa programa penyuluhan
yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten,
provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha.
•
Transparan : programa penyuluhan
diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha
sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
•
Demokratis : penyusunan programa yang
diselenggarakan dengan saling menghormati pendapatantara penyuluh, pemerintah,
dan pelaku utama serta pelaku usaha.
Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang tlah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah
dibuat dngan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kgiatannya
dijadwalkan.
D.
Rangkuman
Programa Penyuluhan Pertanian yaitu rencana
tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman
sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
Inti programa adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian yang
disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif berdasarkan potensi wilayah dan
masalah/kebutuhan pelaku utama (petani, pekebun, peternak) serta dukungan
instansi/pihak terkait. Isi dari programa ini adalah kegiatan-kegiatan utama
dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan di wilayah kerja (desa, BPP,
Kabupaten, Provinsi, Nasional) selama satu tahun
Programa penyuluhan memuat
rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran
masing-masing tingkatan mencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan
penyuluhan.
BAB III
UNSUR - UNSUR PROGRAMA
PENYULUHAN
A.
Keadaan
Keadaan yang menggambarkan
fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktifitas dan
lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan pelaku dalam
usahanya diwilayah (Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi,
Nasional). Pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian dengan
penjelasan sebagai berikut:
1.
Potensi Usaha menggambarkan
peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai
dengan peluang pasar, kondisi agro ekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi
yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan
pelaku usaha.
2.
Produktifitas usaha
menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual
maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3.
Lingkungan usaha menggambarkan
kondisi ketersediaan sarana dan prasarana usaha (Agroinput, Pasca panen,
Pengolahan distribusi dan pemasaran)serta kebijakan yang mempengaruhi usaha
pelaku utama dan pelaku usaha.
4.
Perilaku berupa kemampuan
(pengetahuan, keterampilan dan sikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam
penerapan teknologi usaha (teknologi usaha hulu, usaha tani dan teknologi usaha
hilir).
5.
Kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha menggambarkan keperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan
yang dapat menjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatan usaha pertanian
untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
B.
Tujuan
Tujuan dalam hal ini memuat
pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku
usaha yang dicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yang tersedia
pada dirinya keluarga dan lingkungan untuk memecahkan masalah yang dihadapai
dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan dalam
merumuskan tujuannya itu: SMART: specific (khas); measurable (dapat diukur);
actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); Realistic (Realistis); dan Time Frame
(Memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan.
hal-hal yang harus
diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran);
Behavior (Perubahan perilaku yang dikehendaki); Condition (Kondisi yang akan
dicapai); dan Degree (Derajat
C.
Permasalahan
Permasalahan dalam hal ini
terkait dengan faktir-faktor yang dinilai dapat menyebabkan tidak tercapainya
tujuan atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi
saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai. Faktor-faktor tersebut
antara lain:
1.
Faktor yang bersifat perilaku,
yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha
terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum
mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya.
2.
Faktor yang bersifat non
perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana
dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalanya
ketersediaan pupuk benih/bibit atau modal.
Dari sekian banyak permasalahan yang
diidentifikasi, perlu dibuat pemeringkatan sesuai dengan perioritas pembangunan
pertanian disuatu wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a.
apakah masalah itu menyangkut
mayoritas para pelaku utama dan pelaku usaha;
b.
apakah erat kaitannya dengan
potensi usaha, produktifitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan,
efektifitas dan efisiensi pelaku uusaha; dan
c.
apakah tersedia kemudahan
biaya, tenaga, teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impac point)
dan teknik pemeringkatan masalah lainnya.
D.
Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan menggambarkan
apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa yang
melakukan, siapa sasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yang
akan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang yang
ada. Untuk merumuskan rencana kegiatan
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tingkat kemampuan
(pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha;
2.
Ketersedian teknologi/inovasi,
sarana dan prasarana, serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan
pertanian;
3.
Tingkat kemampuan
(Pengetahuan, Keternampilan dan Sikap) Penyuluh Pertanianl;
4.
Situasi lingkungan fisik
sosial dan budaya yang ada; dan
5.
alokasi pembiayaan yang
tersedia.
Rencana kegiatana harus memuat unsur-unsur:
SIADIBIBA: siapa yang akan melaksanakan?; Bilamana/kapan
waktu pelaksanaan?; Berapa banyak hasil yang ingin dicapai (Kwantitas dan
Kwalitas)?; Berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta
Bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?.
Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk
tabulasi/matriks yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran,
volume/frekuensi, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab
pelaksanaan dan pihak terkait.
E.
Rangkuman
Programa penyuluhan pertanian
terdiri dari empat unsur yaitu keadaan , tujuan, masalah dan cara mencapai
tujuan. Keadaan merupakan fakta
yang ditunjukkan oleh data yang terdapat pada saat akan disusunnya suatu
programa.
Tujuan yaitu pernyataan penyelesaian masalah atau
pernyataan apa yang ingin dicapai. Tujuan ditetapkan berdasarkan masalah yang
telah dirumuskan petani dan keluarganya . Tujuan dirumuskan untuk menggambarkan
perubahan perilaku petani dan keluarganya dalam berusahatani. Unsur-unsurnya dalam tujuan penyuluhan
adalah (1) Sasaran (2) Perubahan perilaku yang dikehendaki (3) Materi (4)Kondisi
/ situasi .
Suatu wilayah dikatakan mempunyai masalah
kalau ada fakta yang belum memuaskan atau fakta tersebut belum sesuai dengan
yang diinginkan. Untuk mengetahui apa masalahnya perlu dianalisis atau
diketahui lebih lanjut factor-faktor apa yang menyebabkan keadaan tersebut
menjadi tidak memuaskan. Permasalahan adalah rangkaian keterkaitan berbagai
masalah dalam suatu bidang tertentu. Masalah bersumber dari (1) Inovasi teknis
(2) Inovasi ekonomi (3) Inovasi sosial. Juga ada masalah prilaku dan non
prilaku.
Programa penyuluhan pertanian merupakan program
pembelajaran yang bertujuan merubah perilaku petani yang berkaitan dengan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang terjadi karena kehendak mereka sendiri
(partisipatif) sehingga masalah yang diambil adalah masalah prilaku bukan non
prilaku
Cara mencapai tujuan dirumuskan setelah kita merumuskan
tujuan dan masalah dari programa.
Hubungan antara keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan. Cara
mencapai tujuan dapat berupa matriks yang berisi masalah, tujuan, materi
kegiatan , metode, lokasi, frekuensi, volume, sasaran, pelaksana, waktu, biaya.
BAB
IV
MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan programa
penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan pertanian
terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan demikian
proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan
terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian
disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, serta mencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan
penyuluh pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan alokasi pembiayaan
kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada programa penyuluhan
dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan menjadi dasar
dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan
dimasing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan
pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi
kegiatan penyuluhannya saling mendukung.
Keterkaitan programa
penyuluhan pertanian dengan perencanaan pembangunan dapat dilihat pada bagan
berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan
Penyusunan Programa Penyuluhan Dengan Perencanaan Pembangunan
B.
Proses Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses penyusunan programa
penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Identifikasi program-program
pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian,
dinas/instansi lingkup pertanian di provnsi dan kabupaten/kota, serta
kelembagaan pelaku utana dan pelaku usaha. khusus untuk tingkat desa, identifikasi
keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku
usaha di desa memalui metoda/ teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2.
Sintesa kegiatan penyuluhan
pertanian yang ada dalam program
pembangunan pertanian menjadi prioritas dari mesaing-masing Eselon I lingkungan
Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk
menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.
Penetapan keadaan, masalah,
tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.
Pengesahan programa
[penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana
Penyuluhan Kabupaten.Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau
Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan (
khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak [erlu disahkan, namun cukup diketahui
oleh kepala desa/kelurahan).
5.
Pembubuhan tanda tangan
pimpinan pemerintahan dimasing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I
lingkup Departemen Pertanian , dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar
programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.
Penjabaran programa penyuluhan
pertanian kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7.
Apabila dipandang perlu, dapat
dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.
C.
Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian
1.
Tingkat Desa/Kelurahan
a.
Penyuluh pertanian yang
bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan
pertanian tingkat desa/kelurahan.
b.
Apabila di satu desa belum ada
penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di
desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah
kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.
Penyusunan programa
desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi
desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat
produktivitasnya, keberadaan kelompok tani (GPOKTAN)/Gabungan Kelompok Tani
(GPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang
dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh
dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi
pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan
instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan
wilayah lainnya.
d.
Hasil penggalian data
informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan
poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas
usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif
Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha
yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif
Kebutuhan Kelom[ok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan
penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan
pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran,
tepat harga.
e.
Selanjutnya hasil rekapirulasi
RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan
kegiatan-kegiatan dinas.instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.
Sintesa kegiatan
POKTAN/GAPOKTAN ditingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup
pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan
dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta
dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan
pelaku utama dan pelaku usaha serta
penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan,
sebagai tanda mengetahui.
h.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September
tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa.Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluh di Kecamatan
sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk
disampaikan dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
2.
Tingkat Kecamatan
a.
Kepala Balai Penyuluhan di
kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat
kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha.
b.
Penyuluh bersama perwakilan
pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan
yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan
kecamatan.
c.
Proses penyusunan programa
penyuluhan kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara
mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang
dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan diwilayah
kecamatan.
d.
penyusunan programa penyuluhan
pertanian kecamatan dilakukan oleh para penyuluh pertanian dikecamatan dan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e.
Selanjutnya draf programa
penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah final ditanda tangani oleh pejabat
yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan
pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh
Kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait.
g.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober bulan berjalan,
untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten
sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk
disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan
perencanaan pembangunan kecamatan.
i.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh petanian kedalam
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.
D.
Rangkuman
Programa penyuluhan Pertanian disusun setiap tahun
dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan
siklus anggaran pada masing-masing tingkatan.
Penyusunan programa penyuluhan dulakukan sebaiknya
secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama
dan pelaku usaha
BAB V
TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
Penyusunan programa penyuluhan
dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku usaha
serta organisasi petani secara partisipatif, memalui tahapan sebagai berikut:
A.
Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran
fakta berupa data dan informasi disuatu wilayah pada saat program disusun yang
diperoleh setelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data. Sebelum keadaan dirumuskan, perlu dilakukan
pengumpulan, pengolahan dan analisis data mengenai potensi, produktivitas dan
lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelaku
usaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah. Hasil analisis data dan informasi dapat
digali melalui berbagi metode partisipatfi, diantaranya PRA (Participatory
Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha
(RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
B.
Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan
keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat-kalimat perubahan
perilaku pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai. Penetapan tujuan
tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha,
serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga rumusan tersebut berupa
keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.
C.
Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah
perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan. Faktor-faktor tersebut terutama dicari dari
kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku
usaha. Faktor-faktor tersebut disusun berdasarkan:
1.
Apakah masalah tersebut
menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2.
Apakah erat kaitannya dengan
program pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang
bersangkutan.
3.
Apakah kemamouan (biaya, tenaga,
peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah. Urutan prioritas masalah dapat dilakukan
dengan menggunakan teknik faktor penentu (impac-point) atau teknik peningkatan
masalah lainnya.
Selain itu, penetapan masalah
dilakukan secara partisipatif dengan merujuk pada hasil identifikasi
faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
Penetapan Masalah dilakukan
dengan tahapan:
1.
Menetapkan kriteria untuk
menetapkan prioritas (melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran
lokasi luas, kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi
masalah, mendesak/penting);
2.
Menetapkan skoring/pembobotan
untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
3.
Melakukan penilaian terhadap setiap
masalah berdasarkan skoring;
4.
Menetapkan prioritas masalah.
D.
Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara
mencapai tujuan, yaitu menetapkan rencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana
tujuan bisa dicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu :
1.
Rencana kegiatan penyulhan
yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi,
metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan
berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik
(identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.
2.
Rencana kegiatan untuk
membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang meliputi data dan
informasi mengenai tujuan, sasaran, lokasi, kenis kegiatan, waktu,
penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani bersifat non perilaku antara
lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana
usahatani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebajikan pemerintah/iklim
usaha yang kurang konsudif.
E.
Rangkuman
Inti programa adalah Rencana
Kegiatan Penyuluhan Pertanian yang disusun melalui sebuah lokakarya partisipatif
berdasarkan potensi wilayah dan masalah/kebutuhan petani serta dukungan instansi/pihak
terkait. Isi dari programa ini adalah
kegiatan-kegiatan utama dalam penyuluhan pertanian yang akan dilaksanakan
diwilayah kerja penyuluhan pertanian selama satu tahun.
Sesuai dengan rumusan
pengertian programa penyuluhan pertanian, maka penulisan penyusunan programa
dapat disusun sebagai berikut, yaitu: Perumusan Keadaan, Penetapan Tujuan,
Penetapan Masalah, Penetapan Rencana Kegiatan, Rencana Monitoring dan Evaluasi.
BAB VI
PENYUSUNAN
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
TINGKAT
KECAMATAN/BPP
FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan
diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa
penyuluhan disuatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, atau desa/kelurahan).
B.
Keadaan Umum
Dalam bab ini gambarkan
mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum dan sumberdaya
yang erat kaitannya dengan penyuluhan pertanian da merupakan bagian dari
program-program pembangunan pembangunan pertanian disuatu tingkat (pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatam, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung
dengan data informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.
C.
Tujuan
Dalam bab ini digambarkan
pernyataan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku usaha,
pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup
pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai untuk berubah potensi
sumberdaya pembangunan pertanian ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk
peningkatan produktivitas, pendapat, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan
target yang secara realistis dapat dicapai dalam kurun waktu setahun.
D.
Masalah
Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum
tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraian ini dimulai dengan analisa
permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat
ptoduktivitas, baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana,
pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan.
Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku
yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama,
pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup
pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam
pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.
E.
Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan
berbaga kiegiatan/metodepenyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi
terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan
pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
Secara lengkap rencana
kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalam bentuk matriks programa penyuluhan
yang mengisi mengenai keadaan, tujuan, masalah, sasaran (target beneficiers),
materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan
penanggung jawab.
Kegiatan-kegiatan yang
bersifat non perilaku , misalnya kegiatan-kegiatan untuk
membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembangaan
petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan,
pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks (terlampir). Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya
diusulkan dalam Forum Musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan disetiap
tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian
dan dinas/instansi terkait.
F.
Rangkuman
Penyusunan
programa penyuluhan pertanian sangatlah penting bagi seorang penyuluh karena
programa penyuluhan merupakan program
yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan
pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
PENJELASAN
MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai
status pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang
berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
B. Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai
upaya yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya
pembangunan pertanian secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan
pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta
seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di
suatu wilayah.
C. Masalah
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai
factor-fakror yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian
yang diharapkan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta
seluruh pemangku kepentingan
dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
D. Sasaran
Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang
direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode
penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
atau desa/kelurahan, yaitu :
1. Pelaku usaha,
pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua
tingkatan).
2. Penyuluh dan
petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas setingkat di bawah
wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan di
tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan
sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan
terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian ditingkat rumahtangga petani
dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa
melakukan apa” dan “Siapa memutuskan apa?”.Dengan demikian, sasaran
penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik
karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki perempuan
atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan
tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesan
akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran
masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam
pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.
E. Materi
Kolom ini
berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi sasaran baik
dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis suatu komoditas tertentu dan lain-lain.
F. Kegiatan/Metode
Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau
metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
G. Volume
Kolom volume
berisi mengenai jumlah dan frekwensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran
dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode
penyuluhan, atau agar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.
H. Lokasi
Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan
penyuluhan yang akan dilaksanakan )desa, kecamatan, kabupaten/kota,dll).
I. Waktu. Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
J. Sumber Biaya
Kolom sumber biaya diisi mengenai beberapa
biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang ditetapkan,
serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.
K. Penanggungjawab
Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung
jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang
tidak dinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawaban.
L. Pelaksana
Kolom ini berisi mengenai siapa yang
melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh
penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.
M. keterangan
Kolom ini berisi uraian mengenai hsl-hsl
ysng perlu dijelaskan tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan.
N. Matriks
Matriks
Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Form 3
BAB VII
A. Kesimpulan
Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profesional
petani dalam mengembangkan usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika
para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat
partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dalam sistem agribisnis.
Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis
yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian. Rencana tentang kegiatan
penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani dan masyarakat pertanian
dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian, yang menggambarkan
keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah dan alternatif
pemecahannya serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif,
sistematis dan tertulis setiap tahun.
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian didasarkan pada
Undang-undang no 16 tahun 2006 yaitu bahwa programa penyuluhan terdiri atas
programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa
penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan
propinsi, dan programa penyuluhan nasional.
B.
Tindak Lanjut
Setelah menerapkan pengetahuan
ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala, dan
permasalahan-permasalah baru di lapangan. Untuk itu para penyuluh harus selalu
mengembangkan diri, untuk selalu belajar, mengadakan inovasi sehingga
perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan
dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang optimal
5 comments
Halo, nama saya Aisha Nayla, mangsa penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar Rp300.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp300.000.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ms. Christabel Missan World Investment Investment Company, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman Rp500.000.000.000.
BalasIbu yang baik, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik Christabel Missan dan teman saya. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran kepada sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak penipu di dalam negeri, jadi jika Anda memerlukan pinjaman perdamaian dan keamanan dan siapa pun yang membutuhkan pinjaman mendesak harus cepat, hubungi perusahaan investasi pinjaman Christabel Missan Email: christabelloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya email: aishanaylad@gmail.com.
Nomor whatsApp saya +6283867549567
juga facebook saya: aishanaylad@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi ibu Christabel yang baik
nomor whatsApp +15614916019
Dan Anda masih dapat menghubungi teman saya yang memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman ibu yang baik, Lady Lianmey, email: lianmeylady@gmail.com
Dan Lady Liliyana email: liliyanabasuki@gmail.com
terima kasih allah itu luar biasa.
NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI,
BalasNEGARA ............ INDONESIA
KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com
Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI,
BalasNEGARA ............ INDONESIA
KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
HIBAH PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com
Kabar baik, kabar baik, Kabar baik
Nama saya RIKRIK BUDIANTI, Warga Negara Indonesia. Saya telah ditipu oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang hasil jerih payah saya. Suatu hari, saat menjelajah internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga ditipu oleh pemberi pinjaman kredit palsu, namun akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY tempat dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga memberi tahu saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi rekening kredit dan menabung semua yang meminjam dari saya dan alhamdulillah saya mendapat pinjaman sebesar Rp 150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan disini saya sangat diuntungkan karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah merubah hidup saya jadi saya berjanji pada diri sendiri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturannya, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang cara saya mendapatkan pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
HANYA WHATSAPP ........ +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua
Ini dari perusahaan yang telah dapat membantu begitu banyak orang baik dari Indonesia maupun Malaysia dan di luarnya Kami telah dapat membantu berbagai orang dari berbagai pekerjaan kehidupan dan juga berbagai kategori pekerjaan Kami telah dapat memberikan pinjaman untuk hampir semua pemohon pinjaman di perusahaan ini dan jika dengan cara apa pun Anda meragukan kami, kami akan merujuk Anda ke banyak dan banyak pelanggan yang telah mendapatkan pinjaman dari kami sehingga Anda dapat menghapus keraguan keraguan dari pikiran Anda Kami telah dapat membantu baik yang bangkrut maupun mereka yang mencari modal tambahan untuk mendanai bisnis mereka dalam bentuk apa pun Di perusahaan ini, prioritas utama kami sejak hari pertama hingga sekarang adalah memastikan semua pencari pinjaman di perusahaan ini mendapatkan pinjaman mereka dan kami sangat berkomitmen untuk ini dengan memastikan hampir 100% dari semua pencari pinjaman di perusahaan ini mendapatkan pinjaman mereka Jika dengan cara apa pun Anda masih ragu, silakan hubungi kesaksian terbaru kami di t dia menghubungi detail di bawah ini untuk menghapus segala bentuk keraguan dari pikiran Anda_________[WhatsApp: +6287818697754]
BalasCompany___[ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY]
e_mail_________[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp___[+6282274045059]