ASURANSI PERTANIAN
Sebagian
besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang
tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri terhadap bencana
alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular,
dan/atau dampak perubahan iklim;
Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
40/Permentan/SR.230/7/201 ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Fasilitasi
Asuransi Pertanian dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan
dalam menanggung risiko usaha tani yaitu meringankan kerugian akibat bencana
alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular,
dan/atau dampak perubahan iklim kepada petani, perlu mendapatkan perlindungan
melalui fasilitasi asuransi pertanian; Beberapa pengertian yang perlu dipahamai
yaitu
1.
Asuransi
Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk
mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
2.
Fasilitasi
Asuransi Pertanian adalah kemudahan dalam meringankan kerugian melalui
perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan
diri dalam pertanggungan risiko usaha tani. .
3.
Premi
Asuransi Pertanian adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan
asuransi selaku penanggung dan dibayar oleh Petani selaku tertanggung sebagai
syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepada Petani untuk
menuntut kerugian.
6.
Polis
Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan asuransi pertanian, memuat antara
lain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis terjadinya
perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh penanggung.
7.
Klaim
adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya bencana yang berakibat pada
kerugian keuangan bagi tertanggung dan memberi hak kepadanya untuk mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada penanggung.
.
Perusahaan
asuransi pelaksana asuransi pertanian harus memiliki izin produk asuransi
pertanian yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asuransi
Pertanian dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a.
Bencana
Alam;
b.
serangan
Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c.
wabah
Penyakit Hewan Menular;
d.
dampak
perubahan iklim; dan/atau
e.
jenis
risiko-risiko lain.
Jenis
Asuransi Pertanian
a.
Asuransi
Pertanian meliputi Asuransi Tanaman (Tanaman pangan, hortikultura, dan
perkebunan)
b.
Asuransi
Ternak (Ternak ruminansia, Ternak nonruminansia dan monogastrik/
pseudoruminant)
Asuransi
Pertanian berdasarkan pola pembayaran premi dibedakan
a.
pola
swadaya dan
b.
pola
bantuan premi pemerintah
(1)
Bantuan
pembayaran Premi dilakukan melalui pendaftaran
(2)
Bantuan
pembayaran Premi yang berasal dari APBN diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal atas nama Menteri.
FASILITASI ASURANSI PERTANIAN MELIPUTI
a. Kemudahan dalam Pendaftaran Menjadi Peserta Asuransi;
dilakukan
melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta asuransi oleh perusahaan
asuransi yang diketahui oleh Dinas kabupaten/kota
(1)
Kemudahan
pendaftaran dilakukan melalui pendataan/inventarisasi Petani calon peserta
asuransi oleh Dinas kabupaten/kota.
(2)
Hasil
inventarisasi oleh Dinas kabupaten/kota diverifikasi dan selanjutnya
disampaikan kepada Dinas provinsi untuk diusulkan penetapan peserta asuransi.
(3)
Dinas
provinsi telah menerima usulan sebagaimana dan menetapkan calon penerima dan
mengusulkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal.
(4)
Pengisian
formulir pendaftaran calon peserta asuransi didampingi oleh petugas Dinas
kabupaten/kota.
(5)
Verifikasi
calon penerima dilakukan secara berjenjang oleh kabupaten/kota, provinsi dan
Pusat.
b. Kemudahan Akses Terhadap Perusahaan Asuransi;
dilakukan
melalui pertemuan Petani dengan perusahaan asuransi dengan melibatkan Dinas
kabupaten/kota.
(1)
Kemudahan
akses terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota dengan
cara:
(a)
mendorong
pemahaman dan manfaat kepesertaan asuransi pertanian;
(b)
mempertemukan
Petani calon peserta asuransi pertanian dengan perusahaan asuransi; dan
(c)
mendorong
terbentuknya pengikatan asuransi pertanian.
(2)
Pendataan
atau inventarisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dilakukan secara berjenjang atas usulan bupati/walikota kepada gubernur,
untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
dilakukan
oleh perusahaan asuransi dengan melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas provinsi,
dan/atau Dinas kabupaten/kota
Sosialisasi
antara lain tahap pelaksanaan asuransi pertanian:
(1). permohonan menjadi calon
peserta asuransi pertanian;
(2). penentuan dan
pemilihan risiko asuransi pertanian;
(3). pendaftaran menjadi
peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar premi;
(4). penerbitan Polis
asuransi dilakukan setelah pendaftaran dan premi diterima dari Petani;
(5). pengajuan Klaim
dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil
pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi
d. Bantuan Pembayaran Premi.
dilakukan
oleh perusahaan asuransi dengan melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas provinsi,
dan/atau Dinas kabupaten/kota
Persyaratan Petani
peserta asuransi pertanian yang mendapatkan bantuan Premi sebagai berikut:
a.
Petani
penggarap Tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap
paling luas 2 (dua) hektare;
b.
Petani
yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya Tanaman pangan pada lahan
paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c.
Petani
hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.
Petani
penerima bantuan Premi harus tergabung di dalam Kelompok Tani dan memiliki
kepengurusan yang aktif.
e.
Lahan
Petani penerima bantuan diutamakan pada lahan pertanian pangan
berkelanjutan. yang dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
f.
Petani
penerima bantuan Premi wajib melaksanakan budidaya Tanaman atau Ternak yang
baik.
Tahap pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan:
a.
pengusulan
Calon Peserta Calon Lokasi (CPCL) dari Dinas kabupaten/kota;
b.
sosialisasi
asuransi kepada calon peserta;
c.
penilaian
kelayakan terhadap obyek asuransi;
d.
pendaftaran
menjadi peserta dengan mengisi formulir pendaftaran dan membayar Premi;
e.
penerbitan
Polis asuransi dilakukan setelah pendaftaran dan Premi diterima dari Petani;
dan
f.
pengajuan
Klaim dilakukan setelah Petani melaporkan kerusakan atau kerugian sesuai hasil
pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari perusahaan asuransi.
ASURANSI POLA BANTUAN PREMI
Asuransi Pola Bantuan Premi yang bersumber
dari APBN pelaksana perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
berdasarkan penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi
pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi dan
kabupaten/kota.
a.
Tim pusat
(1) Tim pusat terdiri
atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim Pusat dibentuk
oleh Menteri Pertanian
(3) Tim bertugas:
a. menyusun bahan
rumusan asuransi pertanian;
b. menetapkan calon
penerima bantuan premi asuransi pertanian;
c. melaksanakan
sosialisasi asuransi pertanian; dan
d. melakukan monitoring
pelaksanaan asuransi pertanian.
b.
Tim provinsi
(1)
Tim
provinsi atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2)
Keanggotaan
tim provinsi berasal dari unsur antara lain
Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan
Koordinasi Penyuluhan.
(3)
Tim
provinsi dibentuk oleh gubernur; dan
a. inventarisasi,
verifikasi dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh
kabupaten/kota;
b. melaksanakan
sosialisasi asuransi pertanian; dan
c. melakukan monitoring
pelaksanaan asuransi pertanian.
c. Tim kabupaten/kota
(1)
Tim
kabupaten/kota terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2)
Keanggotaan
tim kabupaten/kota dari unsur antara lain Dinas kabupaten/kota, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pelaksana Penyuluhan.
(3)
Tim
kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota
(4)
Tim
ini bertugas:
a.
inventarisasi,
verifikasi dan mengusulkan calon penerima bantuan premi asuransi pertanian
kepada tim provinsi;
b.
melaksanakan
sosialisasi asuransi pertanian; dan
c.
melakukan
monitoring pelaksanaan asuransi pertanian.
Sumber
:
1. Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 40/Permentan/SR.230/7/2015
Ditulis
Oleh : Ir. Pangerang, MP (PPL Kab. Maros)
2 comments
Maaf link hidup tidak akan tampil di sini!
BalasAdakah sales jasindo yang bisa kami hubungi untuk asuransi pertanian?
BalasAkim Chan
085210032728