RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH PERTANIAN (RKTPP) TAHUN 2016
IR. PANGERANG, MP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Menghadapi tahun
2015–2019 sektor pertanian
masih dihadapkan pada berbagai
kendala, antara lain berupa: jumlah penduduk
yang terus meningkat, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim,
terbatasnya infrastruktur (jaringan irigasi, jalan usahatani, jalan
produksi, pelabuhan yang
dilengkapi dengan pergudangan), belum cukup tersedianya benih/bibit unggul
bermutu, pupuk, pakan, pestisida/obat-obatan, alat dan mesin pertanian hingga
ke tingkat usahatani, konversi lahan
pertanian produktif ke penggunaan non-
pertanian yang tidak terkendali, ketergantungan konsumsi beras, kompetisi pemanfaatan air
dan status kepemilikan lahan. Disamping sejumlah kendala tersebut, pertanian kita ke depan
juga dihadapkan pada sejumlah tantangan
yang perlu diantisipasi, antara
lain: (1) Masyarakat Ekonomi
ASEAN; (2) otonomi
daerah; (3) perubahan pola konsumsi; dan (4) dinamika pasar pangan
(Permentan Nomor 14, 2015)
Dengan berlakunya
Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian,
perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan
penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit
yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan daerah dan
pendapatan petani.
RKTP
merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus
dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali
setahun. RKTP yang dibuat oleh seorang
penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP
dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program
tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian
berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP
adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk
tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja
penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan
tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary
(dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu
untuk mencapai tujuan).
Rencana
Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari
serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan
oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun
yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan
dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode,
materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab
Dengan tersusunnya RKTP ini
maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam
hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat
diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal
menyelenggarakan kegiatan penyuluhan
B.
Tujuan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan
1.
Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh Pertanian (RKTPP) ini adalah merupakan rencana kegiatan penyuluh untuk
tahun 2016 dalam bentuk tertulis, yang
dijabarkan dari programa penyuluhan kecamatan untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan serta
untuk berinteraksi dengan petani sebagai
pelaku utama dan pelaku usaha.
2.
Menjadi alat kendali dalam
pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh
pertanian yang bersangkutan.
3.
Sebagai bahan Indikator
keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian.
SELENGKAPNYA Download disini
1 comments:
contoh RKTPP ini sangat membantu
Balas