TATA
CARA PENYUSUNAN ANGKA KREDIT (PAK) PENYULUH
PERTANIAN
Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.
USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Berdasarkan peraturan bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor
54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya adalah seperti dibawah
ini.
a.
Usul
penilaian angka kredit
1.
Bahan penilaian angka kredit penyuluh pertanian di
sampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat eseslon IV yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung
pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan
penetapan angka kredit
2.
Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka
kredit penyuluh pertanian, menyampaikan usul penetapan kredit kepada pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit.
3.
Usul penetapan angka kredit untuk :Penyuluh
pertanian terampil dibuat menurut contoh formulir.
4.
Penyuluh pertanian ahli dibuat menurut contoh formulir
Setiap
usul penetapan angka kredit pertanian, harus dilampiri dengan :
a) Surat pernyataan mengikuti pendidikan dan latihan,
b) Surat penyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan
pertanian
c) Surat pernyataan melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dibuat
d) Surat pernyataan melakukan evaluasi dan pelaporan dibuat
menurut
e) Surat pernyataan melakukan pengembangan penyuluhan
pertanian
f) Surat pernyataan melakukan pengembangan profesi penyuluh
pertanian
g) Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluh
pertanian.
5.
Surat pernyataan tersebut
harus disertai dengan bukti fisik
b. Penetapan
Angka Kredit
1. Setiap
usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh TIM
PENILAI berdasarkan rincian
kegiatan dan nilai angka kredit.
2. Hasil
penilaian TIM PENILAI sebagaimana
dimaksud point 1 disampaikan pada pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit untuk ditetapkan angka kreditnya
3. Penetapan
Angka Kredit (PAK) penyuluh pertanian ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit.
4. Asli
penetapan angka kredit disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Tembusannya
disampaikan kepada:
a). Penyuluh
pertanian yang bersangkutan
b). Sekretaris Tim Penilai penyuluh pertanian yang
bersangkutan
c). Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah /Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
d). Pejabat
lain yang dipandang perlu
c. Masa Penilaian Angka Kredit
1.
Untuk kelancaran penetapan angka kredit setiap
penyuluh pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang
dilakukan
2.
Hasil inventaris kegiatan dalam bentuk Daftar
Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang satu
kali dalam setahun
3.
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
setiap penyuluh pertanian dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun
4.
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap
penyuluh pertanian dilakukan paling kurang dua kali dalam se-tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
a). Untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling
lambat pada bulan Januari pada Tahun yang bersangkutan
b). Untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
B.
TATA
TERTIB PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
1.
Pelajari dengan cermat dan seksama (1) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan
Pengembangan SDM Pertanian, (2) Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian (3)
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24
Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan
Angka Kreditnya sebelum mengusulkan DUPAK.
2.
Penyuluh pertanian mengajukan DUPAK setiap tahun minimal 25 % dari angka
kredit yang dipersyaratkan.
3.
Penyuluh Pertanian melakukan penilaian sendiri atas kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan yang ada.
4.
Setiap berkas yang diusulkan untuk dinilai harus dilampiri formulir yang
ditetapkan sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
5.
Berkas yang diajukan harus dikelompokkan dalam :
a.
unsur utama (Pendidikan, Persiapan Penyuluh Pertanian, Pelaksanaan
penyuluhan pertanian, Evaluasi dan Pelaporan, pengembangan penyuluhan dan
pengembangan profesi).
b.
Unsur penunjang
6.
Surat yang harus dibuat sesuai kegiatan yang diusulkan (melakukan kegiatan
Pendidikan, Persiapan Penyuluh Pertanian, Pelaksanaan penyuluhan pertanian,
Evaluasi dan Pelaporan, pengembangan penyuluhan dan pengembangan profesi) dan
melakukan kegiatan penunjang penyuluhan pertanian.
7.
Formulir yang harus diisi :
a.
Masa penilaian
b.
Kolom lama diisi dengan nilai angka kredit yang terakhir yang diambil dari
PK terakhir. Apabila belum pernah mendapat
PAK maka diisi dengan angkakredit yang dimiliki pada saat pengangkatan pertama.
c.
Kolom baru diisi dengan angka kredit yang diusulkan oleh yang bersangkutan
sesuai dengan hasil kegiatan
d.
Harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pejabat
pengusulkan/pimpinan unit kerjanya.
8.
Berkas DUPAK harus dilampiri : SK kenakan pangkat terakhir, SK jabatan
fungsional terakhir, PAK terakhir, SK pengangkatan kembali dalam jabatan
fungsional penyuluh pertanian (bila ada), DP3 terakhir, SK impasing
(penyesuaian jabatan) berdasarkan Kep Menkowasbangpan no. 19/Kep/WASPAN/5/5/1999.
9.
Tim penilai tidak menerima berkas-berkas DUPAK yang mengacu pada Kep
Menkowasbangpan no. 19/Kep/WASPAN/5/5/1999 sejak 1 Oktober 2009.
10. Berkas DUPAK yang diusulkan harus disusun sesuai
kolom kegiatannya masing-masing dan harus dilengkapi lampiran.
11. Apabila berkas DUPAK tidak lengkap tidak akan
dinilai dan dikembalikan kepada instansi pengusul.
12. Penilaian dilakukan pada bulan Januari dan Juli
dikirim ke alamat Sekretariat Tim Penilai Pusat Angka Kredit Penyuluh
Pertanian, Kampus Departemen pertanian Gedung D, lantai 5. Jl. Harsono RM. No.
3- Jakarta 12550 (khusus untuk penyuluh pertanian Kabupaten/Provinsi penyuluh
pertanian madya (IV/b) sampai dengan penyuluh pertanian utama (IV/e).
C.
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
a. Kenaikan Jabatan
1.
Penetapan angka kredit digunakan sebagai dasar
kenaikan jabatan dan atau kenaikan pangkat penyuluh pertanian sesuai dengan
peraturan perundang-undanngan
2.
Penetapan kenaikan jabatan dapat dipetimbangkan
apabila :
a). Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir
b). Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk
jabatan setingkat lebih tinggi
c). Setiap penilaian unsur prestasi kerja, atau pelaksanaan
kerja dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir
3.
Kenaikan jabatan Penyuluh
Pertaian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan
Penyuluh Pertanian pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan
oleh pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing
4.
Kenaikan Jabatan Penyuluh
Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN
b.Kenaikan
Pangkat
1.
Kenaikan pangkat dapat
dipertimbangkan apabila:
a). Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir
b). Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk
pangkat setingkat lebih tinggi
c). Setiap penialian unsur prestasi kerja, atau pelaksanaan
kerja dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir
2.
Kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina TK
I golongan ruang IV/b, untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama,
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden
setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN
c. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menduduki jabatan:
a). Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat pengatur muda
golongan ruang IIa untuk menjadi pengatur muda TK I golongan ruang IIb, sampai
dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata TK I golongan
III/d
b). Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang IIIa untuk menjadi penata muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan
untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina TK I golongan ruang IV/b
c). Ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian pusat setelah mendapat
persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara
d. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil Daerah
Provinsi :
a). Penyuluh pertanian pelaksana pemula pangkat pengatur muda
golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda TK I golongan ruang IIb, sampai
dengan untuk menjadi penyuluh pertanian penyelia, pangkat penata TK I golongan
III/d
b). Penyuluh pertanian pertama pangkat penata muda golongan
ruang III/a untuk menjadi penata muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan
untuk menjadi penyuluh pertanian madya pangkat pembina TK I golongan ruang IV/b
Ditetapkan dengan keputusan
pejabat Pembina Kepegawaian daerah
provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara
e. Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri sipil Daerah Kabupaten/kota
a). Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda
golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda TK I golongan ruang II/b,
sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata TK I
golongan ruang III/d
b). Penyuluh Pertanian pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a untuk menjadi Penata Muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan
untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda , pangkat Penata TK I golongan ruang III/d
ditetapkan dengan keputusan
pejabat Pembina kepegawaiandaerah
Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan teknis kepala kantor regional Badan
Kepegawaian Negara.
c). Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah
Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan penyuluh pertanian muda pangkat penata TK
I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina TK I golongan ruang IV/b ditetapkan
oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala
Kantor Regional BKN
f. Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat
a). Kenaikan
pangkat bagi penyuluh pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b). Penyuluh
pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan,
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebiahn angka kredit
tersebut dapat diperhitungan untuk angka kredit berikutnya
c). Penyuluh
pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan /pangkat yang
didudukinya pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling
kurang 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok penyuluh
pertanian
d). Penyuluh
pertanian penyelia pangkat penata TK I
golongan ruang III/d setiap tahun setelah menduduki sejak menduduki pangkatnya,
wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 dari kegiatan tugas pokok
e). Penyuluh
pertanian utama pangkat Pembina utama golongan ruang IV/e setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 angka kredit dari
kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi
f). Kenaikan
pangkat penyuluh pertanian madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina tk I
golongan ruang IVb sampai dengan penyuluh pertanian utama pangkat Pembina utama
golongan ruang ive diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari
kegiatan penulisan karya tulis ilmiah
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia
No. 16 Th 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
. 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka
Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian
Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan. Surakarta : UNS Press
Slamet M. 2003. Membentuk
Perilaku Manusia Pembangunan. Bogor
: IPB Press.
Syamsiah M. 1996. Dasar-Dasar Penyuluhan (Modul UT). Jakarta : Universitas Terbuka.
3 comments
Trimakasih.....
BalasBagus sekali
BalasOk.
Balas