Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

TATA CARA PENYUSUNAN ANGKA KREDIT (PAK) PENYULUH PERTANIAN




TATA CARA PENYUSUNAN ANGKA KREDIT (PAK) PENYULUH PERTANIAN

Ir. Pangerang (PPL Kab. Maros-Sulsel)
A.    USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Berdasarkan peraturan bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya adalah seperti dibawah ini.

a.     Usul penilaian angka kredit
1.   Bahan penilaian angka kredit penyuluh pertanian di sampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat eseslon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit
2.   Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit penyuluh pertanian, menyampaikan usul penetapan kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
3.   Usul penetapan angka kredit  untuk :Penyuluh pertanian terampil dibuat menurut contoh formulir.
4.   Penyuluh pertanian ahli dibuat menurut contoh  formulir
Setiap usul penetapan angka kredit pertanian, harus dilampiri dengan :
a)    Surat pernyataan mengikuti pendidikan dan latihan,
b)    Surat penyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian
c)     Surat pernyataan melakukan kegiatan  penyuluhan pertanian dibuat
d)    Surat pernyataan melakukan evaluasi dan pelaporan dibuat menurut
e)    Surat pernyataan melakukan pengembangan penyuluhan pertanian
f)     Surat pernyataan melakukan pengembangan profesi penyuluh pertanian
g)    Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluh pertanian.
5.   Surat pernyataan tersebut harus disertai dengan bukti fisik
                            
b. Penetapan Angka Kredit
1.  Setiap usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh TIM PENILAI  berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit.
2.  Hasil penilaian TIM PENILAI  sebagaimana dimaksud point 1 disampaikan pada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya
3.  Penetapan Angka Kredit (PAK) penyuluh pertanian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
4.  Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Tembusannya disampaikan kepada:
a).   Penyuluh pertanian yang bersangkutan
b).   Sekretaris Tim Penilai penyuluh pertanian yang bersangkutan
c).   Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah /Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan
d).  Pejabat lain yang dipandang perlu
                                
c. Masa Penilaian Angka Kredit
1.    Untuk kelancaran penetapan angka kredit setiap penyuluh pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan
2.    Hasil inventaris kegiatan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling kurang satu kali dalam setahun
3.    Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap penyuluh pertanian dilakukan paling kurang  satu kali dalam setahun
4.    Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap penyuluh pertanian dilakukan paling kurang dua kali dalam se-tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Untuk kenaikan pangkat periode  April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari pada Tahun yang bersangkutan
b). Untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.


B.   TATA TERTIB PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
1.   Pelajari dengan cermat dan seksama (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian, (2) Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian (3) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebelum mengusulkan DUPAK.
2.   Penyuluh pertanian mengajukan DUPAK setiap tahun minimal 25 % dari angka kredit yang dipersyaratkan.
3.   Penyuluh Pertanian melakukan penilaian sendiri atas kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan yang ada.
4.   Setiap berkas yang diusulkan untuk dinilai harus dilampiri formulir yang ditetapkan sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
5.   Berkas yang diajukan harus dikelompokkan dalam :
a.    unsur utama (Pendidikan, Persiapan Penyuluh Pertanian, Pelaksanaan penyuluhan pertanian, Evaluasi dan Pelaporan, pengembangan penyuluhan dan pengembangan profesi).
b.    Unsur penunjang
6.   Surat yang harus dibuat sesuai kegiatan yang diusulkan (melakukan kegiatan Pendidikan, Persiapan Penyuluh Pertanian, Pelaksanaan penyuluhan pertanian, Evaluasi dan Pelaporan, pengembangan penyuluhan dan pengembangan profesi) dan melakukan kegiatan penunjang penyuluhan pertanian.
7.   Formulir yang harus diisi :
a.    Masa penilaian
b.    Kolom lama diisi dengan nilai angka kredit yang terakhir yang diambil dari PK terakhir. Apabila belum pernah mendapat PAK maka diisi dengan angkakredit yang dimiliki pada saat pengangkatan pertama.
c.    Kolom baru diisi dengan angka kredit yang diusulkan oleh yang bersangkutan sesuai dengan hasil kegiatan
d.   Harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan pejabat pengusulkan/pimpinan unit kerjanya.
8.   Berkas DUPAK harus dilampiri : SK kenakan pangkat terakhir, SK jabatan fungsional terakhir, PAK terakhir, SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional penyuluh pertanian (bila ada), DP3 terakhir, SK impasing (penyesuaian jabatan) berdasarkan Kep Menkowasbangpan no. 19/Kep/WASPAN/5/5/1999.
9.   Tim penilai tidak menerima berkas-berkas DUPAK yang mengacu pada Kep Menkowasbangpan no. 19/Kep/WASPAN/5/5/1999 sejak 1 Oktober 2009.
10.  Berkas DUPAK yang diusulkan harus disusun sesuai kolom kegiatannya masing-masing dan harus dilengkapi lampiran.
11.  Apabila berkas DUPAK tidak lengkap tidak akan dinilai dan dikembalikan kepada instansi pengusul.
12.  Penilaian dilakukan pada bulan Januari dan Juli dikirim ke alamat Sekretariat Tim Penilai Pusat Angka Kredit Penyuluh Pertanian, Kampus Departemen pertanian Gedung D, lantai 5. Jl. Harsono RM. No. 3- Jakarta 12550 (khusus untuk penyuluh pertanian Kabupaten/Provinsi penyuluh pertanian madya (IV/b) sampai dengan penyuluh pertanian utama (IV/e).

C.    KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT

a.  Kenaikan Jabatan
1.    Penetapan angka kredit digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan atau kenaikan pangkat penyuluh pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undanngan
2.    Penetapan kenaikan jabatan dapat dipetimbangkan apabila :
a). Paling singkat 1 tahun dalam jabatan terakhir
b). Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk jabatan setingkat lebih tinggi
c).  Setiap penilaian unsur prestasi kerja, atau pelaksanaan kerja dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir
3.    Kenaikan jabatan Penyuluh Pertaian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing
4.    Kenaikan Jabatan Penyuluh Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh presiden setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN

b.Kenaikan Pangkat
1.    Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila:
a). Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir
b). Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk pangkat setingkat lebih tinggi
c).  Setiap penialian unsur prestasi kerja, atau pelaksanaan kerja dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir

2.    Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina TK I golongan ruang IV/b, untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c  sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN

c. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan:
a). Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat pengatur muda golongan ruang IIa untuk menjadi pengatur muda TK I golongan ruang IIb, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata TK I golongan III/d
b). Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang IIIa untuk menjadi penata muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina TK I golongan ruang IV/b
c).  Ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina     kepegawaian pusat setelah mendapat persetujuan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara
d. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil Daerah Provinsi :
a). Penyuluh pertanian pelaksana pemula pangkat pengatur muda golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda TK I golongan ruang IIb, sampai dengan untuk menjadi penyuluh pertanian penyelia, pangkat penata TK I golongan III/d
b). Penyuluh pertanian pertama pangkat penata muda golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi penyuluh pertanian madya pangkat pembina TK I golongan ruang IV/b

Ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina         Kepegawaian daerah provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

e. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/kota
a). Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda TK I golongan ruang II/b, sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata TK I golongan ruang III/d
b). Penyuluh Pertanian pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda TK I Golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda , pangkat Penata  TK I golongan ruang III/d

ditetapkan dengan keputusan pejabat Pembina     kepegawaiandaerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan teknis kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara.

c).  Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan penyuluh pertanian muda pangkat penata TK I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina TK I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional BKN

f. Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat
a). Kenaikan pangkat bagi penyuluh pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b). Penyuluh pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan, untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebiahn angka kredit tersebut dapat diperhitungan untuk angka kredit berikutnya
c).  Penyuluh pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan /pangkat yang didudukinya pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok penyuluh pertanian
d). Penyuluh pertanian penyelia pangkat penata TK  I golongan ruang III/d setiap tahun setelah menduduki sejak menduduki pangkatnya, wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10  dari kegiatan tugas pokok
e). Penyuluh pertanian utama pangkat Pembina utama golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi
f).  Kenaikan pangkat penyuluh pertanian madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina tk I golongan ruang IVb sampai dengan penyuluh pertanian utama pangkat Pembina utama golongan ruang ive diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari kegiatan penulisan  karya tulis ilmiah

DAFTAR PUSTAKA

Anonimous. 2006. Undang-Undang  Republik Indonesia No. 16 Th 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.
                    . 2008. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 nomor 23 Atahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan ungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta : Badan Pengembangan SDM Pertanian.
__________. 2009. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Mardikanto, Totok. 1993. Penyuluhan Pembangunan. Surakarta : UNS Press
Slamet M. 2003. Membentuk Perilaku Manusia Pembangunan. Bogor : IPB Press.
Syamsiah M. 1996. Dasar-Dasar Penyuluhan (Modul UT). Jakarta : Universitas Terbuka.

3 comments

Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger