KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PELABUHAN PERIKANAN LAMPULO SEBAGAI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA LAMPULO, DI PROVINSI ACEH Agronomi on Peraturan Instansi Terkait, perikanan dan kelautan On Wednesday, August 24, 2016 with No comments KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PELABUHAN PERIKANAN LAMPULO SEBAGAI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA LAMPULO, DI PROVINSI ACEH Share this article : Tweet Print PDF