KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 7 (TUJUH) PRODUK PERIKANAN NONKONSUMSI Agronomi on Peraturan Instansi Terkait, perikanan dan kelautan On Wednesday, August 24, 2016 with No comments KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 7 (TUJUH) PRODUK PERIKANAN NONKONSUMSI Share this article : Tweet Print PDF