Oleh Ir. Pangerang, MP (Penyuluh Pertanian Kab. Maros)
(Materi Penyuluhan dalam Rangka Penumbuhan Calon P4S di Kec.Tompobulu dan Kec.Tanralilii Kab. Maros)
(Materi Penyuluhan dalam Rangka Penumbuhan Calon P4S di Kec.Tompobulu dan Kec.Tanralilii Kab. Maros)
A. PENDAHULUAN
Pusat
Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga pelatihan
pertanian dan pedesaan yang didirikan, dimiliki, dikelola oleh petani secara
swadaya baik perorangan maupun berkelompok dan diharapkan dapat
secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan
sumber daya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan/permagangan bagi petani
dan masyarakat di wilayahnya.
Pembinaan P4S dimaksudkan sebagai upaya
meningkatkan kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
pelatihan/permagangan bagi petani dan masyarakat perdesaan. Pembinaan P4S
antara lain dilakukan melalui bimbingan pelatihan dari aspek kelembagaan,
sarana prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, usaha dan
jejaring kerja. Selain itu, Pemerintah melakukan kegiatan klasifikasi P4S, guna
mendorong pengelola P4S untuk meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan
secara terus menerus, sehingga P4S mampu menjadi pusat pelatihan pertanian yang
berkualitas
B.
TUJUAN
PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
- meningkatkan kapasitas pengelola P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/permagangan;
- meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan yang dilaksanakan oleh kelembagaan pelatihan pertanian swadaya
C. SASARAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA:
- terbentuknya P4S di setiap kabupaten/kota sebagai mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- terbentuknya Forum Komunikasi (FK)-P4S di setiap tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- meningkatnya intensitas dan kualitas pelaksanaan pelatihan/permagangan di P4S;
- terciptanya kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam melaksanakan pembinaan P4S diantara pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya;
- terciptanya kondisi yang mendorong tumbuhkembangnya tanggungjawab sosial pengelola, pembina dan pemangku kepentingan P4S lainnya dalam turut memajukan kelembagaan pelatihan swadaya
- diperolehnya dukungan penguatan kelembagaan P4S dari seluruh pemangku kepentingan
D. AZAS-AZAR P4S
1. Keswadayaan
P4S dikembangkan dengan tetap mejaga kemandirian melalui
kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik masalah teknis, sosial
maupun ekonomi.
2. Demokrasi
Dalam melaksanakan setiap kegiatan, pengelola P4S dan
pengguna jasa mengadakan kesepakatan dan keterlibatan bersama secara aktif.
3. Kekeluargaan
P4S tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan keluarga
yang utuh menjalin kekerabatan antara pengelola dan fasilitator dengan peserta
yang mengikuti pelatihan/permagangan.
4. Kemanfaatan
Keberadaan
P4S dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pengguna jasa lainnya.
5. Keterpaduan
Penumbuhan
dan pengembangan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian dan
perdesaan, sehingga tercapai keselarasan, keserasian dan sinergi.
6. Kesederhanaan
Pelatihan/permagangan
di P4S dilaksanakan secara sederhana dan bertahap sesuai dengan kebutuhan
pengguna jasa.
E. PRINSIP-PRINSIP P4S
1.
Kemandirian
Dukungan pihak lain tidak boleh menyebabkan ketergantungan P4S,
namun sebaliknya harus mampu mendorong tumbuh kembangnya keswadayaan.
2.
Kerakyatan
Penumbuhan dan pengembangan P4S dilakukan dari, oleh dan untuk
petani serta ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya
dengan memanfaatkan secara optimal sumberdaya yang dimiliki.
3.
Kemitraan
P4S merupakan mitra kerja pemerintah dalam pengembangan Sumber
Daya Manusia pertanian, khususnya petani dan masyarakat perdesaan.
4.
Sinergi
Keberadaan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan
pertanian/perdesaan dan dilakukan dengan mengerahkan segala sumberdaya pada
berbagai pemangku kepentingan secara sinergis.
5.
Berkelanjutan
Aktivitas P4S dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi
setempat secara berkelanjutan.
F. PENUMBUHAN P4S
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan
Swadaya (P4S) yang tumbuh dari, oleh dan untuk petani serta masyarakat luas
lebih menekankan pada pengembangan kemandirian dan keswadayaan petani. Untuk
itu, proses penumbuhan P4S dilakukan melalui serangkaian kegiatan bimbingan dan
pelatihan untuk memotivasi dan mendorong terbentuknya P4S.
Penumbuhan P4S dilakukan melalui tahapan
identifikasi potensi dan registrasi. yang
dilakukan oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota
untuk menilai:
- Profil petani/kelompoktani dalam pengelolaan usahanya;
- Frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan magang yang dilakukan oleh petani/kelompoktani lain ke petani/kelompoktani tersebut.
G. PENGEMBANGAN P4S
Pengembangan P4S merupakan serangkaian
kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan oleh pembina untuk
meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan atau
melaksanakan pelatihan/ permagangan.
H.
ASPEK-ASPEK PENGEMBANGAN P4S
1.
Pengembangan Kelembagaan.
Pengembangan kelembagaan P4S ditempuh
melalui pengembangan organisasi, manajemen dan administrasi yang menunjang
kapasitasnya dalam penyelenggaraan dan atau pelaksanaan pelatihan/permagangan
bagi petani dan pengguna jasa lainnya
a. Struktur Organisasi
b. Uraian Tugas Pengurus
c. AD/ART
2.
Pengembangan Sarana dan prasarana
Pengembangan sarana dan prasarana ditempuh
melalui pemenuhan kelengkapan P4S secara mandiri sampai memenuhi standar
pelayanan minimal. Sarana dan prasarana tersebut tersediri atas:
kesekretariatan, dan proses belajar
mengajar.
a.
Lahan
Usaha Tani (Ha)
b.
Ruang
Belajar (Kapasitas ) dan Sarana Belajar
c.
Ruang
Sekretariat dan Sarana Kesekretariatan
d.
Laboatorium
dan Bengkel Kerja
e.
Peralatan
Pertanian
f.
Perpustakaan
dan Jumlah Judul Buku
g.
Asrama
dan Sarana MCK
h.
Penerangan dan Akses Jalan
3.
Pengembangan ketenagaan
Pengembangan kapasitas ketenagaan P4S ditempuh
melalui pelatihan bagi pengelola,
pelatih/ fasilitator, dan sumberdaya manusia lainnya.
a. Fasilitator (pengelolah sendiri atau
dibantu dari pengurus atau diluar P4S)
b. Kompotensi
Fasilitator (Pernah mengikuti pelatihan)
c. Tenaga Kepengurusan (Apakah sudah lengkap atau belum)
d. Pengembangan tenaga kepengurusan (Mengikuti Pelatihan)
e. Penghargaan (Kab/Pro, Nasional/Inter)
f. Pengakuan dari pihak luar (Pernah
melatih ditempat lain)
4. Pengembangan
Penyelenggaraan dan atau Pelaksanaan Pelatihan/ Permgangan
Pengembangan penyelenggaraan dan atau
pelaksanaan pelatihan/ permagangan dilakukan melalui pelatihan, bimbingan, dan
konsultasi secara sistematis dan
berkelanjutan;
a. Materi Pelatihan sebaiknya dalam
Lembaran atau Modul
b. Perencanan Tahunan dalam bentuk
tertulis
c. Frekwensi dan Intensitas
(Pelaksanaannya dalam setahun)
d. Pembinaan (Jumlah kemlompok yang
dibina)
5.
Pengembangan Usaha dan Jejaring Kerja
a. Pengembangan
usaha dilakukan melalui peningkatan skala usaha, teknologi, dandiversifikasi
produk serta pemasaran. (On Farm dan Off Farm).
b.
Pegembangan
jejaring usaha (Mitra uLokal, Regional,Nasional, Internasional)
c. Jejaring
kerja pelatihan/permagangan. dilakukan
dengan memanfaatkan peluang kerja sama antar sesama P4S, maupun dengan
kelembagaan pelatihan/ permagangan
lainnya..
I. PERSYARATAN PELAYANAN MINIMAL YANG HARUS
DIPENUHI UNTUK SUATU P4S SEBAGAI BERIKUT:
- mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;
- melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;
- mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;
- memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;
- mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta yang terkait;
- memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
- melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain: buku tamu; inventarisasi barang; buku agenda surat masuk dan keluar; buku daftar peserta pelatihan; stempel; buku notulen rapat; buku daftar petani/ kelompoktani binaan; buku nota kerjasama/kemitraan dan buku administrasi keuangan, buku kegiatan;
- memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan maupun pertanian terpadu;
- mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;
- memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.
SEMOGA BERMANFAAT
1 comments:
thanks for impormation, this good for my knowledge.
Balas