Konsultasi More on this category »
Budidaya More on this category »
Peraturan More on this category »

STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK NELAYAN DALAM PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH KABUPATEN MAROS PROVENSI SULAWESI SELATAN

download
Lukman Daris
Penyuluh Perikanan Madya BPPKP Kabupaten Maros/
Staf Pengajar STITEK Balik Diwa Makassar

ABSTRAK
Studi strategi penyelesain konflik nelayan dalam pemanfaatan ruang wilayah penangkapan ikan di Pesisir Kabupaten Maros Provensi Selawesi Selatan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyelesaian konflik yang telah dilakukan dan yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik nelayan, serta mengajukan strategi pemanfaatan ruang wilayah penangkapan ikan.

Bentuk penyelesaian konflik pemanfaatan ruang wilayah penangkapan ikan yang telah dilakukan melalui media negoisasi dan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat nelayan pengguna alat tangkap jaring klitik dan trawl mini, unsur Muspida Maros, unsur Muspika Bontoa, DPRD, Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Sub Dinas Perikanan dan Kelautan, PPNS Perikanan, BPP Perikanan, dan Kepala Desa.

Strategi penyelesaian konflik yang perlu dilakukan adalah; (1) tingkatkan pengawasan terhadap alat tangkap yang digunakan nelayan dalam melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan dengan mematuhi jalur-jalur penangkapan yang telah ditetapkan pemerintah, (2) optimalisasi pemanfaatan sumberdaya perikanan di wilayah perairan lepas pantai dengan mengarahkan perahu yang memiliki daya jelajah besar, (3) optimalkan peran PPNS perikanan dan polisi air dalam melakukan pengawasan terhadap alat tangkap yang tidak selektif, produktif, dan merusak lingkungan, (4) tingkatkan ukuran tonase perahu yang telah memiliki mesin, (5) kembangkan teknologi alat tangkap yang telah ada dengan memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, (6) pembuatan tata ruang wilayah penangkapan ikan di wilayah pesisir dengan memperhatikan SK Mentan No. 392 tahun 1999, (7) penataan tata ruang wilayah penangkapan ikan harus melibatkan semua stakeholders yang berkepentingan terhadap pemanfaatan sumberdaya perairan, dan (8) petugas PPNS perikanan dan polisi air harus aktif memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada nelayan tentang jenis alat tangkap yang izinkan berserta wilayah operasinya.

Kata Kunci : Konflik, wilayah penangkapan ikan, jaring klitik, trawl mini

Copyright © 2013. Agronomi Pertanian - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger