PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2013
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai negeri Sipil yang melaksanakan tugas penyuluhan kehutanan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya .............................. lebih lanjut klik disini