BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyuluh pertanian,
perikanan dan penyuluh kehutanan yang diduduki oleh Pengawai Negeri Sipil (PNS) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang dan wajib mengembangkan profesinya antara lain melalui kegiatan-kegiatan ilmiah seperti membuat karya tulis ilmiah.
Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi cukup tinggi. Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya klausul dari beberapa peraturan dari instansi terkait bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang madya dan utama wajib mengumpulkan minimal 12 (dua belas) angka kredit yang berasal dari pengembangan profesi dan atau Karya Tulis Ilmiah sebagai prasyarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
untuk artikel lengkapnya silahkan download disini
Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi yang memperoleh apresiasi cukup tinggi. Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya klausul dari beberapa peraturan dari instansi terkait bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional penyuluh pertanian, perikanan dan penyuluh kehutanan jenjang madya dan utama wajib mengumpulkan minimal 12 (dua belas) angka kredit yang berasal dari pengembangan profesi dan atau Karya Tulis Ilmiah sebagai prasyarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
untuk artikel lengkapnya silahkan download disini